Bangun Jalan Layang Baru, Dishub Bandarlampung Ubah Arus Lalu Lintas

id berita lampung terkini, antaralampung.com, pemkot bandarlampung bangun jalan layang keempat, rifa'i, dishub bandarlampung, lampung

......Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Banpol PP dalam pengamanannya," katanya......
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk memperlancar pembangunan jalan layang baru, ruas jalan keempat di ibukota Provinsi Lampung di jalur Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau.

"Kami akan menurunkan puluhan personel untuk mengatur lalu lintas saat pembangunan jalan layang keempat itu," kata Kepala Dishub Kota Bandarlampung Rifa`i di Bandarlampung, Selasa.

Personel Dishub setempat akan diturunkan sejak hari pertama pembangunan sampai seminggu ke depan. Dalam pengamanan tersebut akan bekerja sama dengan Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Banpol PP dalam pengamanannya," katanya.

Terkait pengalihan arus lalu lintas, bisa dipastikan akan melewati jalan-jalan kecil di lingkungan sekitar, seperti di Jalan Pulau Damar dan Jalan Flamboyan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah mengatakan, Pemkot Bandarlampung tetap melakukan negosiasi dan sosialisasi terkait pembebasan lahan di Jalan Ki Maja.

"Lurah dan camat sudah diminta iikut turun menemui warga di wilayah tersebut, dan ada permintaan penjelasan untuk warga atau pertemuan ulang. Nanti, akan kami agendakan lagi, mungkin Jumat (27/3) bersama dengan tim konsultan yang akan membantu menjelaskannya," katanya.

Pemkot setempat tetap berpegang pada patokan ganti rugi lahan untuk pembebasan jalan layang itu sebesar Rp2 juta per meter persegi. Diharapkan warga bisa menerima besaran ganti rugi yang ditawarkan, mengingat sudah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Ini sudah nilai kewajaran di Bandarlampung dan nilainya di atas NJOP lahan di wilayah tersebut. Jika ada warga yang tidak mau, ya kita selesaikan ke pengadilan," kata dia.

Pihak pemkot tetap terbuka jika ada masyarakat yang akan melakukan gugatan terkait harga tanah yang ditetapkan. Jika masih kurang puas bisa digugat dan Pemkot Bandarlampung akan mengikuti keputusan pengadilan, ujar Dedi.(Ant)