Ini Tanggapan Bupati atas Gugatan Hutama Karya

id Hutama Karya Gugat Pemkab Lamsel

Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA Lampung) - Gugatan PT Hutama Karya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkaitan pembangunan jalan poros di daerah ini, mendapatkan reaksi dari Bupati Rycko Menoza.

Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP, di Kalianda, Rabu (18/3), mengatakan masalah ini sangat mengecewakan seluruh masyarakat Lampung Selatan yang sudah menantikan kehadiran pembangunan jalan poros yang sangat baik itu, hanya karena kesalahan administrasi sehingga perusahaan khawatirkan akan menimbulkan kerugian materiil.

Menurutnya, hal yang sangat dirugikan dengan batalnya pembangunan itu adalah Pemkab Lampung Selatan karena menyangkut kepercayaan masyarakat.

"Buat saya selaku Bupati, kerugian itu tidak bisa dibandingkan secara materiil karena kepercayaan publik secara moril kepada saya tentu sangat tidak ternilai harganya seandainya proyek ini mundur terus dan tidak ada kepastian," ujarnya lagi.

Namun, kata Bupati, pembangunan jalan poros bagaimanapun akan terus diperjuangkan sesuai komitmen sebelum amanahnya menjadi Bupati selesai pada Agustus tahun ini.

"Sebelum amanah saya selesai diharapkan bisa dilaksanakan pembangunan jalan poros, meski ruas jalan berikutnya selesai pengerjaannya sesudah bulan Agustus," kata dia.

Ia menambahkan, Pemkab Lampung Selatan juga tidak salah kalau menuntut PT Hutama Karya untuk masuk dalam daftar hitam ("blacklist") karena tidak komitmen dengan pembangunan itu, padahal sudah diperjuangkan pembangunannya untuk masyarakat sejak tahun 2013.

PT Hutama Karya menggugat Pemkab Lampung Selatan yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebesar Rp8,5 miliar sebagai ganti rugi pengerjaan jalan poros antarkecamatan di kabupaten ini.

Kuasa hukum PT Hutama Karya Jemy R Vito, mengatakan, materi gugatan tersebut sudah tertuang dan dalam proses mediasi, dengan harapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan.

Pihaknya berkeinginan agar kontrak yang sudah disepakati antara kedua belah pihak untuk pembangunan jalan poros setempat dapat dibatalkan, karena bila tetap dilanjutkan, PT Hutama Karya akan dirugikan dan tidak melakukan wanprestasi.

"Justru kalau pengerjaan ini dilakukan,akan menjadi temuan," kata dia.

Ketika dikonfirmasi berapa nilai gugatan yang diminta oleh pihak penggugat kepada kedua pihak tergugat itu, Jemy enggan menyebutkan, namun dari gugatan yang diajukan PT Hutama Karya kepada pihak penggugat tercatat mencapai Rp8,5 miliar.

"Sebenarnya, kami masih fokus untuk mediasi, karena masing masing tergugat dan penggugat diberikan tenggat waktu selama 40 hari untuk mediasi," kata dia.