Pemkot Teruskan Pembebasan Lahan Jalan Layang

id jalan, layan, pembebasan lahan,fly, over

Pemkot Teruskan Pembebasan Lahan Jalan Layang

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Sebanyak 15 titik untuk pembebasan lahan jalan pembangunan jalan layang ruas keempat di Kota Bandarlampung, Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau telah sepakat ganti rugi, dan saat ini sudah masuk tahap penandatanganan berita acara.

"Untuk pembebasan lahan di Jalan Ratu Dibalau Kelurahan Tanjung Senang ada 15 titik lahan warga yang telah menemukan kata sepakat. Saat ini telah melakukan penandatanganan berita acara, dan tinggal menunggu pencairan dana ganti rugi," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supardi, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus bekerja melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan layang itu.

Sedangkan untuk lahan di Jalan Ki Maja Kelurahan Labuhan Ratu, hingga saat ini warga belum setuju dengan adanya penawaran harga dari Pemkot Bandarlampung.

"Ya belum ada kata sepakat. Untuk jumlah titiknya juga belum final, masih akan kita ukur ulang, karena memang belum ada persetujuan," katanya pula.

Terkait surat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang telah dilayangkan sebelumnya, pihaknya belum mengetahui apakah sudah ada balasan atau belum karena yang mengetahui adalah tim dari pemkot setempat yang diketuai oleh Asisten I Sekda Bandarlampung.

Kabid Bina Marga Dinas PU Bandarlampung Azwar mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi semua bahan-bahan untuk mengadakan proses lelang.

"Ya, sekarang lagi melengkapi data-data untuk lelang, seperti spek dan lain-lainnya. Kalau datanya sudah lengkap, akan segera kita buka proses lelangnya," kata dia yang juga bertugas sebagai PPK fisik pembangunan jalan layang tersebut.

Pembangunan jalan layang ruas keempat ini, direncanakan sepanjang 300 meter dan memerlukan anggaran mencapai Rp35 miliar.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mendukung pembangunan jalan layang keempat di Bandarlampung itu.

Mengenai ganti rugi atas pembebasan lahan yang terkena dampak pembangunan jalan layang itu, pihaknya meminta kepada masyarakat jangan menjual mahal lahan yang terkena pembebasan.

"Masyarakat juga harus pengertian, jangan sampai menjual lahannya di atas NJOP, kalau di NJOP Rp1,5 juta dan Rp2 juta seharusnya dijual dengan harga tersebut. Jangan mintanya lebih mahal, seperti Rp3 juta, mengingat pemerintah akan membayar sesuai dengan NJOP," kata dia lagi.

Herman menegaskan, pihaknya telah minta Dinas PU setempat agar segera menyelesaikan proses lelangnya, agar jangan sampai terlambat atau ada kesalahan seperti tahun lalu.

"Tendernya harus cepat diselesaikan, agar akhir bulan Agustus 2015 ini, jalan layang keempat sudah bisa dipakai oleh masyarakat," kata dia menegaskan.