Polda Lampung Sita Lima Ton Daging Babi

id daging, celeng, bakauheni, tangkap, ton

Polda Lampung Sita Lima Ton Daging Babi

Ilustrasi-daging babi. (FOTO ANTARA)

Setelah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan provinsi dan Kepolisian Daerah Lampung, sepakat daging babi ilegal ini diserahkan kepada kami."
Bakauheni, Lampung Selatan, (ANTARA Lampung) - Daging babi ilegal sekitar lima ton hasil tangkapan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kamis (5/3), kini berada di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan.
        
Penyidik Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni, Buyung Hardiyanto di Bakauheni, Jumat, menjelaskan penitipan daging babi ilegal itu ke kantor setempat disebabkan karena Dinas Peternakan Provinsi Lampung belum memiliki tempat penyimpanan barang bukti daging babi ilegal tersebut.
        
Dia mengatakan, Balai Karantina Bakauheni memiliki fasilitas ruang pendingin, sehingga tidak menyebabkan barang bukti rusak atau busuk.
        
"Setelah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan provinsi dan Kepolisian Daerah Lampung, sepakat daging babi ilegal ini diserahkan kepada kami," ujarnya.
        
Pihaknya juga menyita kendaraan truk pengangkut daging babi ilegal tersebut Nopol AD 1879 DB, beserta sopir Samuel ke kantor Balai Karantina untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus upaya penyelundupan daging celeng tersebut.

"Kami memperkirakan, ini pemain lama. Dilihat dari modus pengiriman tampaknya sudah terbiasa, karena bungkusan daging tersebut diletakkan di atas busa atau gabus dan disimpan di belakang karung dedak pakan ternak untuk mengelabuhi petugas," katanya pula.
        
Menurut pengakuan tersangka, Buyung, daging tersebut dibawa dari Provinsi Sumatera Selatan dan akan dikirimkan ke Pulau Jawa, dengan prediksi lokasi pengiriman antara Bogor dan Bekasi.
        
"Sopir tidak tahu barang itu dibawa kemana, hanya diarahkan oleh pemilik ekspedisi Darmawan melalui saluran telepon untuk tujuan pengiriman," kata dia.
        
Buyung menjelaskan, penyitaan tersebut bermula saat Samuel tidak dapat menunjukkan dokumen remsi pengiriman barang berupa surat keterangan izin kesehatan hewan dari Dinas Kesehatan asal pengiriman, dan surat rekomendasi penerima maupun hasil uji laboratorium hewan, saat dirazia oleh jajaran kepolisian di Jalinsum Bandarlampung.
        
"Saat diperiksa petugas, sopir hanya menunjukkan surat untuk mengangkut dedak, dan tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pengangkutan daging babi," ujarnya lagi.
      
Dia menjelaskan, apabila pemilik daging tidak berkenan untuk mengurus sitaan tersebut, pihaknya bersama dengan Dinas Peternakan Provinsi Lampung akan melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dalam jangkau waktu selama tiga hari.
        
"Karena wilayah tangkapan provinsi, jadi pemusnahannya dilakukan bersama-sama Dinas Peternakan Provinsi Lampung," kata dia.