Kapolda Janji Beri Sanksi Anggota Salah Tangkap Wartawan

id Salah Tangkap Wartawan Lampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepala Polda Lampung Brigjen Heru Winarko menjanjikan akan memberi tindakan tegas dan sanksi bagi anggota kepolisian setempat yang terbukti salah tangkap terhadap Ridwan Hardiansyah, wartawan Harian Umum Tribun Lampung, saat menjadi korban digerebek, digeledah dan akan ditangkap sejumlah polisi, di rumahnya di Bandarlampung, Rabu (4/2) lalu.

Menurut Kapolda, dalam pertemuan dengan Ridwan yang juga Sekretaris Aiansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, bersama Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan dan jajaran pengurus, termasuk Korwil AJI Sumatera, di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat (6/3), selaku komandan dia tidak pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas.

"Sebagai Kapolda, saya tidak pernah perintahkan anak buah melakukan tindakan kekerasan, termasuk saat harus mengamankan tersangka tindak kejahatan," ujarnya pula.

Dia menegaskan, dalam kasus salah tangkap terhadap Ridwan Hardiansyah itu, bila terbukti ada anggota kepolisian setempat yang melakukan kekerasan dan kesalahan, akan ada sanksinya.

Namun, semua itu, menurut Kapolda, didampingi jajaran direktur dan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, tetap harus berdasarkan hasil penyidikan sesuai prosedur.

"Terima kasih telah mengadukan persoalan itu ke Propam. Kami akan memprosesnya melalui komisi kode etik dan profesi. Sanksinya kalau terbukti, anggota kepolisian itu bisa tidak lagi menjadi penyidik atau sanksi lainnya. Sama seperti wartawan yang melakukan pelanggaran kode etik, akan ada sanksinya," katanya pula.

Kapolda menyatakan dalam penanganan persoalan itu, hendaknya tidak mencari siapa yang salah atau benar, tapi melihat kejadian yang sebenarnya.

Kapolda yang mengaku lebih banyak mendengar dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa jajarannya telah berkomitmen untuk tegas soal narkoba.

"Bahkan, kalau ada anggota kepolisian tersangkut perkara narkoba, akan dipecat," katanya menegaskanya.

Menurutnya, boleh jadi, karena terlalu bersemangat seperti itu, sehingga anggota kepolisian di lapangan salah mengambil tindakan seperti dialami oleh Ridwan.

"Tapi, kami tetap minta dukungan masyarakat dan para wartawan, agar dapat cepat dan tepat menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Kapolda lagi.

Ketua AJI Bandarlampung, Yoso Muliawan mengapresiasi permintaan maaf telah disampaikan jajaran Polda Lampung dalam menyikapi kasus salah tangkap kepada Ridwan Hardiansyah.

Namun dia mengingatkan agar kejadian itu jangan sampai terulang kembali, bukan saja kepada wartawan, tapi jangan pula terjadi dan dialami masyarakat umumnya.

"Kebetulan Ridwan wartawan, bagaimana dengan yang lain kalau hal seperti itu (salah tangkap, Red) masih saja terjadi," ujarnya.

Yoso juga menegaskan, kendati Polda Lampung sudah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan peristiwa dialami Ridwan itu, tetapi Ridwan didukung AJI Bandarlampung, LBH Bandarlampung dan berbagai elemen masyarakat di Lampung akhirnya memutuskan tetap melaporkan kasus itu ke Propam Polda Lampung, agar ada penindakan kepada polisi yang bersalah sebagai efek jera.

"Kami ingin ada tindakan yang sesuai dan diproses hukum bagi anggota kepolisian yang melakukan kesalahan itu," kata Yoso pula.

Ridwan yang menjadi korban salah tangkap, kepada Kapolda dan jajaran menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan atas ulah jajaran kepolisian yang tidak memenuhi prosedur terhadap dirinya.

Padahal sebenarnya sudah jelas standar operasional prosedur dan proses untuk menyidik dan menyelidiki maupun melakukan proses penangkapan terhadap tersangka tindak pidana dilakukan pihak kepolisian.

"Kenapa saya yang menjadi korban dan sasarannya, apa ada kaitan dengan pemberitaan atau yang lain," kata Ridwan lagi.

Dalam pertemuan itu, beberapa pengurus AJI Bandarlampung maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung dan pimpinan media massa yang hadir menyatakan sangat menyesalkan kejadian salah tangkap dengan korban wartawan dialami Ridwan tersebut.

Wartawan di Lampung ini menyatakan mendukung kerja kepolisian dalam menjalankan tugas sehari-hari, apalagi untuk memproses hukum bandar narkoba, sehingga juga selalu diekspose media massa di daerah ini.

Mereka menyesalkan ulah aparat penegak hukum di Lampung ini, kenapa bisa sampai begitu, termasuk sampai melakukan tes urine di lokasi terhadap Ridwan.

Para jurnalis di Lampung juga menyoroti kasus itu menjadi bukti masih adanya budaya kekerasan di kepolisian terjadi di Lampung, padahal seharusnya tidak lagi terjadi atau ditradisikan oleh anggota kepolisian.

Dikhawatirkan, jika budaya kekerasan itu tetap dilakukan pihak kepolisian, bukan hanya Ridwan bisa menjadi korbannya, tapi juga masyarakat umum selanjutnya akan jadi korban dan dapat menimpa siapa pun.

Karena itu, pihak kepolisian didesak segera menghentikan budaya kekerasan serta dapat mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan tugasnya.