Komedian Mandra Ditahan

id Kasus Pelawak Mandra

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komedian dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra, Jumat (6/3) malam, ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia pada 2012 yang merugikan keuangan negara Rp47,819 miliar.

"Ya benar tersangka M sudah ditahan bersama dua tersangka lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat.

Kedua tersangka lainnya, Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image dan Yulkasmir, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kapuspenkum menyebutkan Mandra ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan terhitung dari 6 Maret 2015.

Kapuspenkum menjelaskan dugaan korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012, ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

Pelaksanaan pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari dana APBN tersebut terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan telah dimenangkan oleh delapan perusahaan.

Kedelapan perusahaan itu, PT Media Arts Image, sebanyak 3 Paket (Kartun Anak Pra Sekolah, Video Music/Video Klip, dan Video Music Internasional), PT Viandra Production, sebanyak 4 paket (Animasi Robotik, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi) dan PT Arum Citra Mandiri, sebanyak 1 paket (Animasi Indonesia)
PT Kharisma Starvision Plus, sebanyak 1 paket (Sinema), PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket (Sinetron Komedi, dan Sinema Seri), PT A Man International sebanyak 2 paket (FTV Anak-anak, dan Animasi Asing), PT Cipta Mutu Entertainment, sebanyak 1 paket (Animasi Asing) dan PT Kreasindo Pusaka Nusa, sebanyak 1 paket (Film Kartun Animasi Animalia).

Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan terjadi pembengkakan (mark up).

Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan status sebagai saksi.