Wartawan Tribun Lampung Adukan Penangkapan ke Propam

id Penangkapan Wartawan Tribun

Wartawan Tribun Lampung Adukan Penangkapan ke Propam

Jurnalis Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah (tengah, berkaos merah) saat mengadu ke Propam Polda Lampung di Bandarlampung, Kamis (5/3), didampingi Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan (kanan) dan tim pengacaranya Anggit Nugroho (ketiga dari kanan). (

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Ridwan Hardiansyah, wartawan Harian Tribun Lampung yang mendapatkan perlakuan semena-mena berupa upaya penangkapan dan penggeledahan di rumahnya di Bandarlampung, Rabu (4/3) siang oleh sejumlah polisi, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

Pengaduan Ridwan ke Mapolda Lampung di Bandarlampung, Kamis, didampingi sejumlah pengacara dari kantor LBH Bandarlampung, beserta pengurus AJI Bandarlampung dan perwakilan pengurus AJI Indonesia maupun AJI Wilayah Sumatera di Lampung.

Sejumlah aktivis dan wartawan ikut mendampingi hingga selesai pelaporan ke Bidang Propam dan berlanjut ke Provost Polda Lampung yang berlangsung hingga menjelang maghrib.

Menurut Ridwan, didampingi anggota tim pengacaranya, Anggit Nugroho dari LBH Bandarlampung dan Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan serta M Yunus dari Komite Antikorupsi (KoAK) Lampung, pelaporan itu dimaksudkan agar petugas kepolisian yang melakukan tindakan penggeledahan dan upaya penangkapan terhadap dirinya secara semena-mena dapat diproses hukum lebih lanjut.

Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan menjelaskan bahwa pelaporan ke Propam Polda Lampung Nomor: STPL/B-12/III/2015/Yanduan itu bertujuan dapat memberikan efek jera kepada pihak kepolisian yang telah melakukan tindakan tidak prosedural dalam proses penggeledahan dan upaya penangakapan di rumah Ridwan, Jalan Abdul Mutholib Gedung Air, Bandarampung, Rabu (4/3) siang.

Menurut dia, apabila tindakan kepolisian yang sewenang-wenang itu tidak dilaporkan, maka hal serupa akan dapat terulang lagi di masa mendatang.

Pihaknya juga mendesak pihak kepolisian memproses pengaduan tersebut dan memberikan sanksi kepada petugas kepolisian yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan seperti itu.

Dalam pengaduan itu, Ridwan antara lain menuturkan kronologis kejadian dialaminya, termasuk mengungkapkan tindakan yang tidak prosedural telah dilakukan petugas kepolisian yang datang dan menggerebek rumahnya, seperti tidak langsung menunjukkan surat perintah penyelidikan atau penggeledahan rumah.

Menurut Ridwan, surat tersebut baru diberikan setelah tangannya diborgol secara paksa.

Petugas polisi sebanyak lima orang yang mengaku dari Polresta Bandarlampung dan kemudian diketahuinya pula berasal dari Polda Lampung itu, diadukan tidak persuasif terhadap Ridwan dan menggunakan cara yang kasar dan semena-mena, meskipun dia sudah mencoba kooperatif.

Anggit Nugroho, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung yang mendampingi pelaporan Ridwan, mempertanyakan profesionalitas anggota Polri dalam kejadian dialami Ridwan.

"Kami sangat keberatan atas perlakuan kasar petugas kepolisian itu, termasuk memaksa Ridwan melakukan tes urine di rumahnya itu saat melakukan penggeledahan dan upaya penangkapan. Seharusnya polisi jangan main asal tangkap dan borgol seperti itu," katanya lagi.

Dia minta Kapolda Lampung, Irwasda Polda Lampung, dan jajaran pimpinan Polda Lampung lainnya harus terus memantau penanganan atas perkara yang menunjukkan proses pemborgolan dan salah tangkap oleh jajaran Polda Lampung dengan prosedur hukum yang tidak dijalankan oleh anggota kepolisian sebagaimana mestinya.

"Kita tunggu saja proses hukum lebih lanjut, setelah pengaduan ini disampaikan ke Propam dan berlanjut ke Provost Polda Lampung," ujarnya pula.

Sebelumnya, jajaran Polda Lampung (Direktorat Narkoba dan Humas) beserta Kapolresta Bandarlampung juga mendatangi kantor Harian Umum Tribun Lampung menyampaikan penjelasan dan permintaan maaf atas kejadian dan perlakuan telah dialami Ridwan Hardiansyah.

Setelah itu, jajaran Direktorat Narkoba Polda Lampung juga mendatangi sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, juga untuk menjelaskan kejadian tersebut, menyampaikan penyesalan atas ulah jajarannya kepada Ridwan, sekaligus menyampaikan permintaan maaf atasnama pribadi dan institusi Polda Lampung.

Pihak Polda Lampung itu juga mempersilakan Ridwan bersama AJI Bandarlampung dan pihak lainnya yang tetap ingin mengadukan hal itu ke Propam Polda Lampung. "Kami mempersilakannya, dan kami pasti akan menindak jajaran yang bersalah dalam persoalan ini," ujar Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Yani Sudarto, didampingi Kasubdit III Polda Lampung AKBP Ahmad Zulfikar, saat menyambangi sekretariat AJI Bandarlampung itu pula.

AKBP Yani menegaskan pihaknya meminta maaf kepada Ridwan dan keluarga, juga organisasi AJI Bandarlampung.

Menurutnya, dari kejadian itu, Polda Lampung akan melakukan evaluasi dan pembenahan ke dalam serta mengakui tindakan petugasnya yang melakukan penangkapan dan penggeledahan itu adalah kesalahan anggota reserse Narkoba Polda Lampung.

Sejumlah wartawan dan beberapa elemen masyarakat Lampung juga menggelar aksi demo di Tugu Adipura Bandarlampung menyikapi kejadian buruk dialami Ridwan Hardiansyah itu, mengecam tindakan kepolisian dan menuntut pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.

"Kami akan terus kawal penanganan kasus ini, dan akan terus memantau perkembangan pengaduan yang sudah disampaikan," ujar Yoso Muliawan, Ketua AJI Bandarlampung menegaskan lagi.