Pemkot Bandarlampung Bentuk Tim Aset

id pemkot, bentuk, tim, aset, wali, kota, herman hn

Pemkot Bandarlampung Bentuk Tim Aset

Wali Kota Bandarlampung, Herman HN (bandarlampungkota.co.id)

Saya telah memerintahkan Sekretaris Kota Bandarlampung ini untuk membentuk tim pendataan aset berupa tanah agar langsung bisa disertifikatkan."
Bandarlampung, 4/3 (Antara) - Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk tim aset untuk mendata dan menata aset yang dimiliki berupa lahan yang belum bersertifikat.
        
"Saya telah memerintahkan Sekretaris Kota Bandarlampung ini untuk membentuk tim pendataan aset berupa tanah agar langsung bisa disertifikatkan," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Rabu.
        
Dia menegaskan, Pemkot Bandarlampung akan secepatnya membentuk tim, mengingat berdasarkan data masih banyak tanah/lahan yang dimiliki belum disertifikatkan, sehingga nantinya tidak akan ada yang melakukan klaim atas tanah tersebut atau bila nanti bermasalah di kemudian hari.
        
"Tim penertiban nantinya akan langsung memasang patok pada setiap batas-batas lahan milik Pemkot Bandarlampung," katanya lagi.
        
Sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandarlampung itu, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam menyatakan pihaknya telah membentuk tim dan sudah bisa mengerjakan tugas untuk melakukan pendataan aset pemkot setempat yang belum tersertifikasi.
        
"Tim sudah dibentuk dan segera menertibkan aset Pemkot Bandarlampung, karena selama ini aset kita banyak yang digunakan masyarakat, kebanyakan di daerah pesisir dan juga seperti di Batuputu yang digunakan sebagai kawasan wisata," kata dia lagi.
        
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Trisno Andreas menjelaskan, total aset kota ini berupa lahan hingga akhir 2013 sebanyak 609 bidang senilai Rp815 miliar.
        
"Pada tahun 2014 memang ada penambahan, tapi datanya saat ini sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah pemeriksaan BPK selesai, baru kita bisa berikan data riilnya," kata dia lagi.
        
Ia menyatakan agar resmi dicatat sebagai aset lahan Pemkot, perlu disertakan tiga persyaratan, yakni penguasaan, nilai aset, dan surat-menyurat yang diperlukan.
        
"Surat-menyuratnya, seperti sporadik, berita acara atau sertifikat tanah bila telah lengkap, baru kita tunjuk siapa pengelolanya. Kalau bentuknya perumahan, berarti pengelolaannya di kecamatan, kalau lahan itu berupa taman, pemakaman, TPA atau tempat pembuangan akhir sampah, kita berikan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan," katanya pula.