Peraturan Daerah Aliran Sungai Harus Dijabarkan

id sekda, provinsi, arinal, junaidi

Peraturan Daerah Aliran Sungai Harus Dijabarkan

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Junaidi (ist.)

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Junaidi menyatakan bahwa Peraturan Daerah No 22 tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu masih perlu dijabarkan dalam penerapannya.
        
"Pemprov Lampung telah menyetujui Perda tersebut. Namun dalam implementasinya masih perlu dijabarkan secara operasional oleh karena itu kepada Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS dapat memberikan  asistensinya sehingga Perda tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," kata dia, pada acara Workshop Pencapaian Kegiatan Strengthening Community-Based Forest and Watershed Management Project (SCBFWM) dan Sosialisasi Undang Undang No. 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, di Bandarlampung, Rabu.
        
Pada acara yang dihadiri Prof Naik Sinukaban dan Tim dari Direkrorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu, Arinal menjelaskan, pekan ini Undang Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
        
Karena itu harapannya dalam forum ini salah satunya akan melahirkan rumusan tentang manajemen pengelolaan sumberdaya air secara baik sehingga dapat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Lampung.
        
Sekda Lampung itu mengatakan bahwa kegiatan pengelolaan hutan dan aliran sungai berbasis masyarakat telah dilaksanakan sejak tahun 2010.
        
Adapun aktifitas yg telah dilaksanaan berkenaan dengan hal tersebut antara lain pelatihan kepada kelompok tani, fasilitasi hibah kecil, pendampingan, pengembangan forum dan beberapa diskusi kebijakan.
        
Provinsi Lampung memiliki areal 3,3 juta hektare dimana 1,1 juta ha kawasan hutan.  Lampung juga memiliki dua DAS besar, yaitu Tulang Bawang dan Sekampung yang perlu pemulihan.
        
"Perlu ditangani secara bersama sama baik melalui lembaga dunia seperti United Nation Development Programme (UNDP), Global Environmental Facilities (GEF), pemerintah dan masyarakat," tambahnya.