Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengingatkan, calon pegawai negeri sipil yang mengikuti diklat prajabatan melaksanakan secara penuh dan optimal agar dapat menghasilkan aparatur yang kompeten, profesional dan terakreditasi.
Herman di hadapan 80 calon PNS (CPNS) yang mengikuti diklat prajabatan angkatan I dan II formasi tahun 2013 dan 2014 di Bandarlampung, Rabu (4/3), menegaskan bahwa prajabatan merupakan syarat wajib yang harus diikuti oleh seluruh CPNS.
Bagi yang lulus pada diklat prajabatan ini dapat menjadi PNS penuh 100 persen, setelah menjalani tugas sebagai CPNS selama satu tahun.
"Diklat prajabatan ini diharapkan dapat menghasilkan aparatur yang kompeten, profesional dan terakreditasi," kata Herman.
Dia mengungkapkan, pendidikan dan pelatihan PNS ini harus menjadi bagian dari siklus peningkatan karier dan semua aparatur harus mengikuti seleksi sebagai bagian dari pembinaan harian, sehingga tumbuh kompetisi yang sehat.
Ia menegaskan, bagi CPNS yang belum memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan akan dilakukan pembinaan lanjutan.
Herman menyatakan, untuk mewujudkan PNS yang berkualitas, tidak tergantung pada satu jenis diklat saja.
Menurut dia, pengalaman menunjukkan dalam membentuk profesionalisme PNS diperlukan berbagai diklat, mulai dari diklat prajabatan, diklat teknis, diklat fungsional sampai diklat kepemimpinan.
"Karena itu, saya minta jangan ada pandangan bahwa diklat yang kita laksanakan ini hanya bersifat project oriented semata, akan tetapi harus dapat mengubah pandangan serta mampu mewujudkan bahwa diklat adalah sarana untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang baik," katanya.
Selama mengikut diklat prajabatan, dia minta peserta tidak diperbolehkan meninggalkan diklat selama satu hari penuh, dengan alasan apa pun. Konsekuensi bagi yang meninggalkan diklat, akan dianggap gugur.
"Kalau ada yang meninggalkan diklat ini, maka dia akan gugur dan harus mengikuti diklat prajabatan tahun berikutnya," kata dia pula.
Herman menyatakan bahwa diklat prajabatan ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang rencana reformasi birokrasi.
Diklat prajabatan ini diikuti 80 orang CPNS honorer golongan I, II dan III, Kategori II (K-2) di lingkungan Pemkot Bandarlampung, yaitu CPNS golongan I sebanyak 17 orang, golongan II sebanyak 36 orang, dan golongan III sebanyak 27 orang.
Berita Terkait
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
Pemkot Bandarlampung tahun ini dapat jatah penerimaan PPPK 300 orang
Rabu, 27 Maret 2024 15:16 Wib
Polisi ringkus 4 pemuda pengguna tembakau sintetis di Bandarlampung
Rabu, 27 Maret 2024 11:30 Wib
Bawaslu teruskan kasus anggota KPU Bandarlampung ke DKPP
Selasa, 26 Maret 2024 15:18 Wib
Pemudik motor di Lampung siap dikawal polisi hingga perbatasan
Selasa, 26 Maret 2024 14:11 Wib