Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung Siap Diperiksa Inspektorat

id kepala, dinas, perhubungan, kota,bandarlampung

Saya siap diperiksa Inspektorat, dan jika memang harus dipanggil akan hadir dalam pemeriksaan tersebut."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung menyatakan siap diperiksa Inspektorat setempat berkaitan dengan adanya dugaan pungutan liar dalam perpanjangan usaha dan trayek angkutan umum di daerah itu.
        
"Saya siap diperiksa Inspektorat, dan jika memang harus dipanggil akan hadir dalam pemeriksaan tersebut," kata Kepala Dishub Kota Bandarlampung, Rifai, di Bandarlampung, Rabu.
        
Dia menyebutkan sejauh ini pihaknya telah melakukan pengawasan di lingkungan Dishub Bandarlampung.
        
"Saya pribadi selalu melakukan pengawasan kepada setiap petugas. Saya larang petugas menerima uang, tapi jika ada orang yang memberi apa boleh buat," katanya lagi.
        
Dia mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya oknum pegawainya yang kerap "bermain" berkas dalam pengurusan perpanjangan usaha dan trayek angkutan umum.
        
"Pegawai itu adalah juga pengusaha mobil bekas. Kemungkinan mobil tersebut diremajakan, lantas dijualnya lagi," katanya.
        
"Berdasarkan pengetahuan saya, saat ini tidak ada oknum yang terlibat pungli. Jika ada, kita akan tegur atau pindah tugaskan," kata dia.
        
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan, besaran tarif pembuatan izin trayek Rp300 ribu untuk angkutan kota dan taksi, bus kecil Rp350 ribu, dan bus sedang Rp400 ribu.
        
Sedangkan untuk perpanjangannya, hanya dikenakan 30 persen dari tarif awal tersebut.
        
"Kalau perpanjangan biayanya Rp90 ribu, dan untuk buat baru Rp300 ribu, sedangkan kartu kendali gratis," kata dia lagi.