Tim Reformasi: SKK Migas Jadi BUMN Khusus

id skk, migas, bumn, khusus, faisal basri

 Tim Reformasi: SKK Migas Jadi BUMN Khusus

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, (ANTARA Lampung) - Tim Reformasi Tata Kelola Migas menyarankan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar menjadi badan usaha milik negara (BUMN) khusus.
        
"Kami belum final, namun diskusi-diskusi terakhir hampir sama dengan koalisi sipil lainnya, yakni adanya pemisahan tegas antara kebijakan pengawasan dan pengelolaan. Kami cenderung (sarankan SKK Migas) jadi BUMN khusus," kata Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri seusai audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay Indonesia di Kantor Tim RKTM Jakarta, Selasa.
        
Faisal menuturkan, pihaknya mempertimbangkan SKK Migas menjadi BUMN khusus agar lembaga tersebut bisa memonetasi potensi migas yang dimiliki negara.
        
Kendati demikian, layaknya badan usaha biasa, SKK Migas juga harus melaksanakan usaha minyak dan gas bumi seperti menjual jatah migas pemerintah serta melakukan kontrak dengan perusahaan kontrak karya.
        
"Mereka punya neraca. Mereka akan bisa cari dana untuk mempercepat eksplorasi, membangun kilang dari 'global bonds' yang didapatnya sehingga bisa memonetasi potensi migas yang kita punya," katanya.  
   
Sementara itu, tambah Faisal, Pertamina akan didorong untuk menjadi perusahaan minyak global dan tidak dilibatkan dalam kebijakan negara.
        
Menurut Faisal, perseroan pelat merah itu akan didorong untuk bisa secara maksimal memproduksi minyak bumi.
        
"Pertamina kita dorong 'go global'. Ia murni sebagai operator tapi punya hak khusus, misalnya dapat bagi hasil berapa, atau misal setelah habis kontrak blok tertentu jadi milik dia, seperti saat ini," katanya.
        
Sebelumnya, banyak pihak yang memperbincangkan bentuk kelembagaan SKK Migas. Terlebih usulan mengenai status kelembagaan lembaga itu akan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
        
Sejumlah opsi bermunculan merekomendasikan lembaga yang bernaung di bawah Peraturan Presiden itu diubah menjadi BUMN, melebur dengan Pertamina atau entitas pengawas hulu migas layaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).