Pemkot Bandarlampung Bagikan Sertifikat Tanah

id walikota, herman hn, sertifikat, prona

Pemkot Bandarlampung Bagikan Sertifikat Tanah

Wali Kota Bandarlampung, Herman HN membagikan sertifikat tanah yang dibiayai melalui Program Daerah Agraria (Proda) Tahun 2011 dan 2012. (bandarlampungkota.co.id)

Dengan adanya sertifikat tanah ini, dapat membantu jika sewaktu-waktu terjadi gugatan dari pihak lain, seperti sengketa batas tanah, sengketa dengan para ahli waris hingga terjadi penggusuran."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung membagikan sertifikat tanah sebanyak 306 persil yang dibiayai melalui Program Daerah Agraria (Proda) Tahun 2011 dan 2012.
        
"Pemkot Bandarlampung tidak membebankan biaya pengurusan sertifikat tanah ini kepada warga. Semua biaya untuk pembuatan sertifikat ditanggung oleh Pemkot Bandarlampung sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan kantor Badan Pertanahan Kota Bandarlampung," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, di Bandarlampung, Selasa.
        
Dia menyebutkan, biaya pembuatan sertifikat lahan itu adalah sebesar tarif resmi sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati, meliputi biaya kegiatan penerbitan perjanjian kerja sama, identifikasi bidang tanah, inventarisasi surat-surat tanah, monitoring dan koordinasi, serta biaya pengukuran, pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak sebagaimana tercantum di dalam perjanjian kerja sama.
        
Menurut Herman, tanah merupakan kebutuhan dasar bagi keluarga. Namun harus memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa digugat oleh pihak lain.
        
"Dengan adanya sertifikat tanah ini, dapat membantu jika sewaktu-waktu terjadi gugatan dari pihak lain, seperti sengketa batas tanah, sengketa dengan para ahli waris hingga terjadi penggusuran," katanya lagi.
        
Untuk sertifikasi lahan di Kota Bandarlampung tahun 2013, 2014 dan 2015, pihaknya berjanji akan dilanjutkan dan diselesaikan, sehingga seluruh warga yang tidak mampu yang memiliki tanah bisa tersertifikasi semua lahan yang dimiliki.
        
Sertifikat tanah ini diperuntukkan bagi 13 kecamatan di Bandarlampung, yakni  Kecamatan Panjang 88 sertifikat, Kecamata Bumi Waras 40 sertifikat, Kecamatan Telukbetung Selatan 31 sertifikat, Kecamatan Telukbetung Barat satu sertifikat, Kecamatan Telukbetung Timur 35 sertifikat, Kecamatan Telukbetung Utara 41 sertifikat.
        
Kemudian, Kecamatan Tanjungkarang Pusat sembilan sertifikat, Kecamatan Enggal satu sertifikat, Kecamatan Kemiling 16 sertifikat, Kecamatan Langkapura sembilan sertifikat, Kecamatan Labuhan Ratu lima sertifikat, Kecamatan Sukabumi 26 sertifikat, dan Kecamatan Way Halim tiga sertifikat.
        
Program Proda ini tertuang dalam perjanjian kerja sama Pemkot Bandarlampung Nomor: 21/PK/HK/2012 dan 406/100-18.11/IX/2012 tentang sertifikat tanah warga tidak mampu Kota Bandarlampung.