Mahasiswa Bawa Sabu-sabu Diamankan

id mahasiswa, sabu-sabu, diamankan

Kami temukan bungkusan plastik berisi serbuk putih yang diduga sebagai sabu-sabu dari celana yang bersangkutan."
Kalianda, Lampung Selatan, (ANTARA Lampung) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengamankan M Firmaniza (21), mahasiswa asal Aceh, karena membawa sabu-sabu seberat 108,38 gram di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (1/3) lalu.
        
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu M Rhobby Syahferry di Kalianda, Selasa, menjelaskan, barang bukti sabu-sabu seberat 108,38 gram tersebut ditemukan di dalam saku celana mahasiswa asal Kabupaten Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu.
        
Saat itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di dalam bus Mandala bernomor polisi W 7059 US tujuan Jakarta.
        
"Kami temukan bungkusan plastik berisi serbuk putih yang diduga sebagai sabu-sabu dari celana yang bersangkutan," ujar Rhobby.
        
Berdasarkan pengakuan tersangka Rhobby menjelaskan, sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke Jakarta.
        
"Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Lampung Selatan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba itu pula.
        
Ia menjelaskan, pelaku sempat berpindah bus dalam upayanya untuk mengelabui petugas, sebelum berakhir dengan penangkapan di areal pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.
        
"Dia pertama menumpang Bus PM Toh dari Medan, lalu berpindah tumpangan dengan menaiki Bus Mandala dari Bakauheni ¿tujuan Pulogadung," katanya pula.