Polri Hentikan Kasus Adnan-Zulkarnain dan Tempo

id Kasus Adnan-Zulkarnain dan Tempo

Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengisyaratkan bahwa Polri akan menghentikan sementara kasus yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

"Kasus-kasus kita pending dulu," kata Badrodin di STIK, Jakarta, Selasa (3/3).

Pasalnya, menurut dia, kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ditemukan unsur pidananya.

Selain untuk kasus Adnan dan Zulkarnain, pihaknya juga berencana menghentikan kasus pemberitaan Tempo untuk sementara.

"Termasuk yang itu (Tempo). Kasus yang dalam proses penyelidikan, diupayakan untuk tidak diteruskan. Tapi kalau kasus yang sudah masuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kendati demikian, untuk pengusutan kasus yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tetap akan dilanjutkan karena sudah masuk tahap penyidikan.

Sementara untuk penanganan kasus yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan, pihaknya belum bisa memastikan. "Kalau kasus Novel masih dalam pembicaraan, apakah akan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Saat ditanya tentang kemungkinan dibuka kembali kasus-kasus yang dihentikan sementara tersebut, jenderal bintang tiga itu belum bisa memastikan. "Tergantung, makanya kami akan terus koordinasi," katanya.

Usai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan transaksi mencurigakan, berturut-turut empat pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim atas berbagai kasus yang terjadi di masa lalu.

Bambang dan Samad pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Belakangan, keduanya dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.