Advokat Lampung Pelajari UU Kepailitan

id peradi, advokat, abi, hasan, muan

 Advokat Lampung Pelajari UU Kepailitan

kata Ketua Peradi Bandarlampung Abi Hasan Mu'an (ist)

Kami telah mengadakan seminar agar advokat di Lampung dapat mengetahui UU Kepailitan, mengingat selama ini banyak yang kurang paham."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Advokat Provinsi Lampung mempelajari Undang Undang Kepailitan, antara lain melalui seminar digelar Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung sebagai upaya menambah ilmu bagi advokat.
        
"Kami telah mengadakan seminar agar advokat di Lampung dapat mengetahui UU Kepailitan, mengingat selama ini banyak yang kurang paham," kata Ketua Peradi Bandarlampung Abi Hasan Mu'an, di Bandarlampung, Minggu.
        
Ia mengatakan, advokat sangat memerlukan ilmu ini, mengingat tidak menutup kemungkinan ada perusahaan di Lampung yang mengalami kebangkrutan atau banyak utang terhadap kreditor asing.
        
Dia menjelaskan, di Indonesia hanya ada lima pengadilan yang dapat menyidangkan masalah ini, dan jarang pula advokat yang mengerti tentang hal itu.
        
Karena itu, pihaknya mengadakan kegiatan dengan pemateri Jamsalin James Purba SH MH sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kurator Indonesia (AKPI).
        
"Dengan adanya seminar ini, harapan kita ilmu advokat Lampung dapat bertambah," kata dia lagi.
        
Jamsalin James Purba SH MH mengatakan bahwa bagi advokat UU Kepailitan sangat penting terutama di era globalisasi seperti ini, dan pada era moneter banyak debitur Indonesia yang tidak mampu membayar utangnya kepada kreditor asing didukung oleh perangkat hukum kepailitan masa itu, yakni "Verordening Ter Invoering Van De Faillissement Veror Dening" stb.217 tahun 1905.
        
"Itu merupakan peraturan perundangan-undangan peninggalan Hindia Belanda yang dianggap tidak dapat lagi diandalkan, atau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat itu terutama membantu masyarakat untuk dalam penyelesaian utang piutang serta tidak mampu untuk mengadakan restrukturisasi utang dikarenakan prosesnya yang lambat," kata dia.
        
Setahun setelah masa itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1998 Perppu ini hanya mengubah dan menambah peraturan yang diatur dalam peraturan sebelumnya.
        
Dalam jangka waktu lima bulan, perppu ini mengubah dan menambah peraturan yang diatur dalam peraturan sebelumnya.
        
Calon Ketua Umum Peradi ini mengungkapkan, setelah lima tahun baru pemerintah menetapkan perpu menjadi UU untuk membantu kondisi prekonomian Indonesia.
        
Melalui UU ini, pemerintah coba membantu pengusaha untuk menyelesaikan masalah prekonomiannya.
        
Dia menjelaskan, bagi perusahaan sesungguhnya utang bukanlah merupakan suatu hal buruk asalkan masih dapat membayar, dan yang seperti ini masih bisa disebut perusahaan yang solven.
        
Sebaliknya jika perusahaan tidak mampu membayar utang maka disebut insolven, artinya tidak mampu lagi membayar utang.
      
"Tahap-tahap seperti ini sangat penting dalam menentukan nasib debitor pailit, apakah harta debitor dibagikan untuk menutup utangnya atau masih diterima rencana perdamaian atau restrukturisasi utang," kata dia pula.
        
Melalui UU ini pemerintah mendapat pinjaman utang dari IMF, sebab dalam syarat peminjaman harus mensyaratkan reformasi hukum.
     
Kenapa advokat dinilai penting dalam ilmu ini, mengingat pada era globalisasi seperti ini banyak perusahaan yang melakukan pinjaman.
     
"Bahan sejumlah perusahaan di Lampung pun, kerap menggunakan UU ini untuk menyelesaikan masalah piutangnya, karena itu advokat Lampung perlu mempelajari ilmu ini," kata dia pula.