Pengusaha Angkot Keluhkan Pungli

id pungli, angkot, trayek

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Sejumlah pengusaha dan pengelola angkutan kota (angkot) mengeluhkan adanya pungutan liar di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, terutama dalam pembuatan surat izin usaha dan trayek angkot mereka.
        
Salah satu pengusaha angkot Kahirul, di Bandarlampung, Jumat, mengeluhkan Dishub setempat marak praktik pungli dilakukan oknum petugasnya, saat pembuatan surat izin usaha dan trayek.
        
"Saya sangat keberatan dengan pungli yang terjadi di Dishub Bandarlampung. Ini terjadi ketika saya mengurus surat izin perpanjangan trayek angkot, petugas mematok tarif izin usaha trayek sebesar Rp330 ribu, itu untuk angkot yang pembuatannya di atas tahun 2008, sedangkan kalau di bawah tahun 2008 dikenakan tarif Rp130 ribu," kata dia.
        
Dia menuturkan, seharusnya dalam kuitansi pembayaran surat izin tersebut, pengusaha angkot hanya dikenakan biaya Rp90 ribu. Pihaknya tidak keberatan berapapun tarif yang ditetapkan dalam perda. Namun sangat keberatan jika tarif yang diminta oknum Dishub itu melebihi dari tarif yang ditetapkan sesuai ketentuan perda dimaksud.
        
"Kalau tarif resminya hanya Rp90 ribu, itu yang saya tahu dalam perdanya. Tapi kami diminta Rp130 ribu hingga Rp330 ribu, dan ketika kami minta kuitansi tanda pembayaran, oknum Dishub malah marah-marah," katanya.
        
Pihaknya juga mempertanyakan pengawasan dari Inpektorat dan Kepala dishub Bandarlampung, mengingat masih banyak oknum yang melakukan pungli di lingkungan kantor ini.
        
"Bisa kita hitung berapa jumlah pungli yang didapat mereka, dengan meminta tarif yang berlipat-lipat dari perda yang seharusnya hanya Rp90 ribu. Jumlah tersebut dikalikan saja dengan angkot yang jumlahnya sekitar 1.200 unit di Bandarlampung ini," ucapnya.
        
Dia mengungkapkan, bukan hanya surat izin trayek yang ditengarai terdapat pungli, pembuatan kartu pengawas yang berjangka enam bulan pun tidak luput dari pungli. Seharusnya, dalam pembuatan kartu tersebut tidak dikenakan biaya, tapi setiap pengusaha angkot dikenakan wajib bayar Rp35 ribu.
      
"Kalau kartu pengawas ini setahun dua kali bayar, berapa coba yang didapat oknum Dishub ini. Rp35 ribu dikali 1.200 angkot, dalam satu tahun dua kali cek kartu pengawasan," ujar dia.
        
Ia menambahkan, hal seperti ini sudah dirasakan oleh puluhan pengusahan angkot, jika tidak membayar lebih, mereka akan dipersulit dalam pengurusannya oleh oknum Dishub.
        
Menanggapi keluhan pungli jajarannya itu, Kepala Dishub Bandarlampung, Rifa'i mengatakan, pihaknya selama ini selalu memerintahkan anak buahnya untuk menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dan jika terjadi pungli di luar pengawasannya.
        
"Saya tahunya tarif yang dilaporkan dalam kondisi yang sebenarnya, karena saya hanya memerintahkan kerja sesuai SOP, tapi kalau ada pungli akan segera kita tegur dan bila perlu kita pindahtugaskan ke tempat lain oknum yang melakukan pungli itu," katanya.
        
Terkait dugaan pungli itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terlebih dahulu kepada petugas-petugas Dishub.
        
Dia menegaskan, tarif resmi untuk surat izin trayek sesuai dalam perda adalah Rp90 ribu, jika melebihi dari itu maka melanggar ketentuan. Sedangkan untuk kartu kendali, tidak ada biaya yang dikeluarkan.
        
"Tidak ada biaya untuk kartu kendali atau kartu pengawas. Kalau pun ada, itu mungkin sukarela dari pemilik angkot yang diberikan ke petugas," katanya lagi.
        
Pihaknya telah melakukan langkah untuk menghindari pungli, yakni dengan memasang papan tarif resmi di loket pembayaran, seperti KIR dan surat izin trayek.