Kata Jaksa Agung, Siap Eksekusi Terpidana Narkoba

id Eksekusi Terpidana Narkoba

Jakarta (ANTARA Lampung) - Bagaimana perkembangan rencana eksekusi mati terpidana narkoba yang sempat diprotes sejumlah pemimpin dunia kepada pemerintah Indonesia?  

Persiapan eksekusi sepuluh terpidana mati kasus narkoba sudah mencapai 90 persen, demikian dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Negara, Rabu (25/2).

"Persiapan sudah 90 persen. Tinggal koordinasi dengan pihak terkait, teknis pemindahan tahanan ke Lapas Nusakambangan dan persiapan personil regu tembak," kata Prasetyo.

Menurutnya, eksekuai terpidana mati kasus narkoba sudah keputusan final pemerintah Indonesia dan tidak akan ada penundaan.

"Ini masalah konsistensi penegakan hukum dan kewibawaan negara," ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan dari sepuluh tahanan yang akan dieksekusi, enam diantaranya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sementara empat lainnya sedang dalam proses pemindahan.

Ditanya mengenai salah satu tahanan yang didiagnosa mengidap penyakit schizophrenia, Prasetyo mengatakan pihaknya akan mencari pendapat ahli lain untuk membuktikan hal tersebut.

Kejagung berencana mengesekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan 3 kasus pembunuhan.

Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Selanjutnya Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.