Pemprov Bahas Peraturan Gubernur Tentang Perkopian

id tim perkopian lampung, kopi, aeki

Pemprov Bahas Peraturan Gubernur Tentang Perkopian

Ilustrasi Ekspor Lampung (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)

Kami juga membahas peningkatan pemasaran kopi di dalam dan luar negeri dengan melakukan pengawasan pada sentra produksi, perusahaan pengelola ekspor--impor kopi dan Pelabuhan Panjang."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung bersama Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Tata Kelola dan Tata Niaga Perkopian di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Ediyanto, di Bandarlampung, Rabu, mengatakan pihaknya bersama AEKI serta instansi terkait lainnya membahas tentang pengelolaan peningkatan produksi mutu kopi maupun teknologi produksi kopi itu sendiri.

"Kami juga membahas peningkatan pemasaran kopi di dalam dan luar negeri dengan melakukan pengawasan pada sentra produksi, perusahaan pengelola ekspor--impor kopi dan Pelabuhan Panjang," katanya.

Ia mengatakan langkah nyata dalam penerapan Peraturan Gubernur Lampung ini adalah memperkuat Tim Pembina Perkopian Provinsi Lampung dengan melakukan tugas dan fungsinya berupa pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi terhadap program yang nantinya akan dirancang bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan AEKI Provinsi Lampung.

Tim Pembina Perkopian Lampung ini, lanjutnya, ke depan diharapkan dapat menjaga kualitas kopi robusta asal daerah ini, baik

kualitas produksi, lingkungan hidup, hingga kehidupan sosial ekonomi petani kopi di daerah.

"Ke depan nantinya citra kopi robusta asli Lampung dapat terjaga dengan baik, serta dapat mencegah tindakan rijek atas kopi yang di ekspor dari Lampung, serta menjamin kualitas baik mutu dan kesehatan kopi yang di ekspor sesuai standar SNI dan tuntunan sertifikasi pasar global," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Renlitbang AEKI Lampung Muchtar Lutfie mengatakan pihaknya mendukung Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Tata Kelola dan Tata Niaga Perkopian di Provinsi Lampung tersebut.

"Peraturan Gubernur itu harus disosialisasikan sehingga pengelolaan perkopian di daerah ini dapat berjalan dengan baik," katanya.

Sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Bachtira Basri mengatakan bahwa tata niaga perkopian Lampung harus diperbaiki sehingga petani dapat menikmati harga yang baik dan berpengaruh terhadap kesejahteraan petani.

"Saat ini tata niaga perkopian di Lampung tidak jelas. Oleh karena itu butuh sinergisitas semua pihak, baik petani, pengusaha, eksportir, maupun pemerintah untuk mengelolanya secara baik," katanya, beberapa waktu lalu.

Karena itu menurutnya, semua pemangku kepentingan harus bersatu untuk memajukan perkopian Lampung dengan membuta program-program berkelanjutan.

"Kita harus fokus, jika kopi ingin hebat dan dikenal dunia," tambahnya.

Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di Tanah Air dengan produksi rata-rata 100.000-120.000 ton per tahun dengan luas areal kopi mencapai 163.837 hektare.