Anggota DPR F-PKS Apresiasi Kesegeraan Gubernur Lampung

id Jalan Tol Lampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Setelah Pemerintah Provinsi Lampung menerima dokumen pembangunan jalan tol Sumatera wilayah Lampung dari Bakauheni sampai Terbanggi Besar pada Jumat (13/2), anggota Komisi V DPR asal Lampung KH Abdul Hakim minta Gubernur Lampung dapat menyegerakan pembebasan lahannya.

Penyegeraan pembebasan tanah itu, menurut Abdul Hakim, dalam pernyataan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu (14/2), menjadi poin krusial karena sudah tidak ada kendala dari sisi ketersediaan anggaran.

"Jumlah anggaran APBN yang disiapkan pemerintah dan disetujui DPR untuk pembebasan lahan tol sejumlah Rp8 triliun baik via APBN murni maupun perubahan. Anggaran dari Kemen PU dan Perumahan Rakyat ada Rp5 triliun," ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR ini lagi.

Menurut Hakim, penyerahan dokumen jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang sudah lama tertunda rencana pembangunannya karena ada berbagai kendala, akan terselesaikan melalui pembahasan APBN pusat sekarang ini.

"Kemarin belum ada investor yang berminat karena dianggap secara bisnis kurang menguntungkan. Sekarang di-backup dari penanaman modal negara untuk pembiayaan BUMN Hutama Karya yang akan membangun jalan tol tersebut," kata Hakim.

Dia mengatakan, dukungan dana dari APBN untuk pembebasan lahan telah disediakan, tinggal menunggu kesiapan masyarakat untuk bisa melepaskan hak tanahnya untuk bersama-sama mendahulukan kepentingan publik.

"Insya Allah tidak ada masalah dari APBN, kita siapkan berapa pun yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tol ini, APBN siap," katanya pula.

Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Bina Teknik Subagyo mengatakan, panjang tol Bakauheni-Terbanggi Besar 140 kilometer, dengan luas jalan 120 meter.

"Luas jalan 120 meter ini dalam keadaan datar, jadi rata-rata lebar jalan tol 150 meter. Lahan tol Bakauheni-Terbanggi Besar membutuhkan sekitar 2.100 hektare," kata Subagyo.

Menurut Subagyo, mulai terhitung hari penyerahan dokumen harus mulai dibentuk tim penilai dan evaluasi untuk pembebasan lahan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pekerjaan Umum, diperlukan waktu sekitar empat bulan untuk mengkaji pembebasan lahannya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung telah menegaskan upaya mempercepat proses pembangunan jalan tol itu.

"Kalau bisa lebih cepat dari dua bulan, maka akan dipercepat. Kita juga maunya cepat, agar pembangunan tol itu segera selesai," ujar Gubernur Ridho dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung itu pula.2-2015 09:20:14