Polisi Amankan Mantan Anggota DPRD Lampung Barat

id mantan, anggota, dprd, narkoba,polisi

Kami mengamankan tersangka berawal dari informasi warga bahwa, di Jalan Dr. Harun II, Gg. Klutum III sering dijadikan tempat penggunaan narkoba."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Timur mengamankan Imronuddin (51) mantan anggota DPRD Lampung Barat priode 2004-2009, karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
        
"Kami mengamankan tersangka berawal  dari informasi warga bahwa, di Jalan Dr. Harun II, Gg. Klutum III sering dijadikan tempat penggunaan narkoba," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur (TKT) Kompol Heru Adrian, di Bandarlampung, Senin.
        
Dia mengatakan, dari informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dan mencurigai salah satu rumah kontrakan. Rumah tersebut merupakan kontrakan Imronuddin, diduga menjadi tempat penggunaan narkoba.
        
Ia melanjutkan, pada Minggu (31/1) sekitar pukul 01.30 WIB polisi langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan di dalam kamar pelaku ditemukan alat isap sabu-sabu beserta plastik klip.
        
"Di dalam kamar kami menemukan alat isap dan plastik klip sabu-sabu sisa pakai tersangka," kata dia.
        
Dari keterangan pelaku, bahwa sabu-sabu yang sudah habis terpakai dan narkoba itu dibeli sebanyak satu paket seharga Rp150 ribu dari Dodi.
        
Petugas melakukan pengembangan dengan menggunakan teknik penyamaran petugas pun berhasi menangkap Dodi Rahmansyah (33) warga Jalan Raya Natar Desa Merak Batin Induk, Kecamatan Natar dan Risky Adela (25) warga Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada 02.00 WIB.
        
"Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dengan total harganya Rp600 ribu," kata dia.
        
Akibat perbuatannya, tersangka Imronuddin dikenakan Pasal 112 sub  dan Pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
        
Sedangkan tersangka Dodi dan Risky dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 13 ayat 1 sub Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara lima tahun.