Istana Imbau BG Ikuti Proses Hukum

id Kasus BG

Jakarta (ANTARA Lampung) - Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengimbau Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Imbauannya, mengikuti proses hukum yang seharusnya berjalan," kata Andi Widjajanto di Kompleks Istana Jakarta, Jumat (30/1).

Hal itu disampaikan terkait BG yang mangkir memenuhi panggilan KPK melalui pernyataan kuasa hukumnya yang menyatakan BG belum akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.

Menurut Andi, memang ada hak individual untuk melakukan beberapa proses hukum terkait dengan pemanggilan seperti itu.

"Kuasa hukumnya adalah yang kemudian memberikan pertimbangan hukum kepada Pak Budi Gunawan. Dan itu bagian dari proses hukum yang dihormati oleh Istana," katanya.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak manapun yang secara resmi mengusulkan nama untuk calon Kapolri pengganti pencalonan BG.

Namun menurut dia tidak pernah ada kekosongan kepemimpinan dalam internal Polri karena Wakapolri Badrodin Haiti telah ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kapolri.

BG dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat (30/1) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan transaksi mencurigakan tetapi BG melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution memastikan kliennya mangkir dari pemeriksaan.

Razman mengatakan, pihaknya belum tahu kalau ada surat panggilan dari KPK. Justru dia mengetahui pemanggilan pemeriksaan tersebut dari media, bahwa KPK akan memeriksa Budi Gunawan pada 30 Januari 2015.

BG yang juga mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.