Benarkah Perintah Polri Larang Bersaksi Kasus BG?

id Larangan Bersaksi Kasus BG

Jakarta (ANTARA Lampung) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjenpol Herry Prastowo bungkam soal isu adanya telegram rahasia (TR) yang berisi larangan bersaksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Komjenpol Budi Gunawan.

"No comment," kata Herry di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1).

Pihaknya tidak hadir dalam panggilan KPK untuk bersaksi. Sementara ketika ditanya apa pihaknya akan hadir dalam panggilan KPK selanjutnya, ia juga enggan memberi kepastian. "Belum tahu, nanti lihat saja," katanya.

Herry adalah salah satu dari 10 saksi yang dipanggil KPK terkait kasus dugaan transaksi mencurigakan yang menyeret nama Budi Gunawan.

Sembilan orang saksi lainnya yakni Brigadir Jenderal Pol Budi Hartono Untung yang menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sekolah Staf Pimpinan (Sespim) Lemdikpol, Budi diketahui adalah mantan Kapolda Bangka Belitung; Brigadir Polisi Triyono yang merupakan anggota Polres Bogor dan pihak swasta Liliek Hartati.

Selain itu, Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu; dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) HeruPurwanto; mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur; Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji; dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.

Hingga saat ini sudah ada 10 orang saksi yang dipanggil dalam kasus ini, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 Januari 2015.

Padahal Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sudah memerintahkan para anggotanya yang menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan untuk memenuhi panggilan KPK.

"Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin dalam pesan singkat.