Kenapa Saksi Kasus Budi Gunawan Enggan Datang ?

id KPK, MK Berani Luar Biasa

Kenapa Saksi Kasus Budi Gunawan Enggan Datang ?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad meneriakkan yel-yel anti-korupsi (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

Jakarta (Antara Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengantongi informasi mengenai ketidakhadiran saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
        
"(Saksi) dari kepolisian itu ada tiga hal yang menarik," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di gedung Ombudsman Jakarta, Kamis.
        
Diketahui bahwa KPK sudah memanggil 10 orang saksi, yang sebagian besar adalah anggota aktif Polri dalam kasus ini, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.
         
"Pertama, kita akan panggil lagi tapi kemudian akan mencantumkan tembusannya kepada presiden," ungkap Bambang.
        
Selanjutnya ada informasi yang mengungkapkan bahwa ada perintah untuk melarang saksi datang.
        
"Kedua, kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," tambah Bambang.
        
Sehingga bila informasi dalam telegram rahasia menyatakan bahwa ada perintah untuk melarang saksi datang, maka pemberi perintah itu dapat dikenakan pasal menghalang-halangi penyidikan.