Kemendag Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

id mendag, rahmat, gobel, minuman, beralkohol

Kemendag Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel (Kemenperin.go.id)

Sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali."
Jakarta, (ANTARA Lampung) - Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
         
"Sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
         
Rachmat mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.
         
"Minimarket sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, dimana jika menjual minuman beralkohol sesungguhnya sudah merupakan sebuah pelanggaran," ujar Rachmat.
         
Rachmat menjelaskan, peraturan tersebut akan mulai efektif diberlakukan dalam waktu tiga bulan kedepan, atau pada tanggal 16 April 2015 mendatang. Apabila masih ada minimarket yang melakukan pelanggaran maka Kementerian Perdagangan tidak segan untuk mencabut izin usaha mereka.
         
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut  pada intinya memiliki dua perubahan.
         
"Minimarket dan toko pengecer yang sebelumnya boleh menjual minuman beralkohol, sekarang tidak boleh. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran. Sementara inti kedua adalah, pelaku usaha diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk penerapannya," ujar Srie.
          
Srie menambahkan, jika ada pengusaha yang terganggu akibat adanya larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tersebut, seharusnya bukan menjadi masalah karena peruntukan utama minimarket tersebut untuk menjual bahan kebutuhan pokok.
          
"Jika ada pengusaha yang terganggu, maka bisa dikatakan pendapatan besar mereka dari minuman beralkohol. Namun seharusnya bukan itu, minuman beralkohol hanya pelengkap saja, seharusnya lebih ke bahan pokok," kata Srie.
          
Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.
          
Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.