Polresta Bandarlampung Bekuk Residivis Kasus Narkoba

id Polresta Bandarlampung Bekuk Residivis Narkoba

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Ahmad Sohirin, residivis kasus narkoba, saat sedang mengantar pesanan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Kalibalok, kami menangkap Ahmad Sohirin dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno, di Bandarlampung, Kamis (29/1).

Dia menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu paket sedang sabu-sabu seberat 2,3 gram, satu pak plastik klip bening, tiga buah plastik klip bening, satu timbangan digital, satu pipa kaca (pirek), dan satu sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka.

Penangkapan tersangka Sohirin dilakukan oleh tim tangkap begal (tangkal) Sabhara yang sedang melakukan giat razia di Jalan Antasari Kelurahan Kalibalok, depan diler Honda.

Pada saat itu, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dan akan diperiksa, tiba-tiba membuang sesuatu bungkusan yang dibawa oleh tersangka. Petugas yang melihat hal tersebut, lalu mengamankan tersangka dan memeriksa bungkusan yang dibuang tersebut.

"Ketika diperiksa, bungkusan yang dibuang tersangka di dalamnya berisi sabu-sabu satu paket sedang dan tiga buah plastik klip bekas sabu-sabu," katanya.

Saat petugas kembali melakukan penggeledahan, di dalam tas milik tersangka ditemukan satu timbangan digital, satu pak plastik klip dan satu buah pipa kaca (pirek) terbungkus kain warna hitam.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa oleh Tim Tangkal ke Polresta Bandarlampung dan diserahkan ke Satuan Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Yustam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka Sohirin merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali melakukan hal yang sama.

Pertama pada tahun 2011, tersangka menjalani hukuman selama satu tahun dalam kasus kepemilikan pil ekstasi, kemudian pada tahun 2012 lalu atas kasus kepemilikan sabu-sabu tersangka menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

"Sabu-sabu tersebut dibeli tersangka dari seorang bandar berinisial HR seharga Rp2,1 juta satu paket sedang," katanya pula.

Ia mengungkapkan, rencananya sabu-sabu tersebut akan digunakan dengan teman-temannya pada saat acara ulang tahun tersangka.

"Berdasarkan pengakuannya, Sohirin ini baru dua kali beli sabu-sabu dari rekannya HR yang berstatus DPO. Sabu-sabu itu hanya untuk dikonsumsi sendiri, tidak dijual karena sudah kecanduan sejak lama," kata dia.

Ia mengemukakan, dari data kepolisian, tersangka bukan hanya sebagai pemakai tapi juga sebagai pengedar.

Berdasarkan keterangan Sohirin, polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka HR yang menjadi pemasok narkoba tersebut. Namun petugas tidak mendapati tersangka HR di rumahnya, tersangka telah melarikan diri terlebih dulu sebelum polisi datang.

Akibat perbuatannya, tersangka Sohirin dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.