Reaksi Soal Harga BBM Wajar

id esdm, bbm

Reaksi Soal Harga BBM Wajar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (antaranews.com)

Bogor, (ANTARA Lampung) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menilai reaksi dari sejumlah kalangan masyarakat soal penetapan dan kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan hal yang wajar.
        
"Setiap ada perubahan kebijakan pasti ada reaksi," kata Sudirman Said di Istana Bogor, Jumat.
        
Ia mengakui di beberapa tempat masih ada penyimpangan atau hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang dinilainya itu mungkin saja terjadi.
       
 Oleh karena itu, ia meminta PT Pertamina untuk terus memonitor pelaksanaan distribusi BBM ke seluruh Indonesia dengan baik.
        
"Saya percaya Pertamina bisa menyelesaikannya dengan baik," katanya.
        
Sebelumnya, Menteri ESDM justru meyakini mekanisme penentuan harga BBM yang baru saja diterapkan akan bisa mencegah praktik penimbunan, apalagi harganya yang terus menurun.
        
Menurut dia, dalam pandangan PT Pertamina selaku penyedia BBM, mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak yang saat ini diterapkan memang akan menimbulkan reaksi masyarakat dalam jangka pendek.
        
Pemerintah memang membuat skema baru penetapan harga eceran BBM jenis premium, solar, minyak tanah.
        
Berdasarkan skema baru tersebut, pemerintah memastikan untuk mencabut subsidi bagi premium, serta masuk dalam kategori BBM khusus penugasan bukan subsidi dan BBM umum yang harganya mengikuti harga keekonomisan.
       
 Sementara, solar masih diberikan subsidi tetap Rp1.000 per liter dan masuk dalam kategori BBM tertentu yang diberikan subsidi, karena pemerintah menganggap solar masih dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu dalam menjalankan aktivitasnya.
        
Dengan adanya skema ini, maka harga premium dan solar ditetapkan mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan penghitungannya telah disesuaikan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
        
Penghitungan harga solar dikurangi subsidi sebesarRp 1.000 per liter dan untuk harga premium khusus penugasan ditambah biaya pendistribusian di wilayah luar Jawa Madura Bali sebesar dua persen dari harga dasar.
        
Untuk premium umum non subsidi, penetapan harga terendah dan tertinggi ditambah margin badan usaha paling rendah lima persen dan paling tinggi sepuluh persen dari harga dasar, dengan PBBKB ditetapkan pemerintah daerah serta berlaku di Jawa Madura Bali.
        
Harga baru premium dan solar pada awal Januari 2015 masing-masing ditetapkan Rp6.600 per liter dan Rp7.250 per liter.
        
Untuk mengikuti perkembangan harga minyak dunia yang sedang mengalami kelesuan, maka pemerintah menetapkan harga baru premium adalah Rp6.600 per liter dan solar Rp6.400 per liter mulai 19 Februari 2015.
        
Harga minyak tanah tetap Rp2.500 per liter dengan skema subsidi mengambang.
        
Ke depan, periode waktu penetapan harga bahan bakar minyak adalah secepat-cepatnya dua pekan dari sebelumnya direncanakan sebulan sekali.