Pemkab Lampung Selatan Tegur PT Eval

id pemkab, lampung selatan, mitigasi, pt eval

Ini sedang kita proses suratnya. Dalam waktu dekat, segera kami kirim ke PT EVAL."
Kalianda,  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, akan menegur PT Energy Vulcano Alam Lestari (EVAL) karena mengeruk pasir hitam yang mengatasnamakan mitigasi di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK).
        
"Ini sedang kita proses suratnya. Dalam waktu dekat, segera kami kirim ke PT EVAL," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan Mulyadi Saleh di Kalianda, Kamis.
        
Ia mengatakan bahwa surat teguran itu merupakan tindak lanjut dari hasil "hearing" antara Pemerintah Kabupaten, DPRD, dan PT EVAL beberapa waktu lalu.
        
Setelah "hearing" di DPRD, pihaknya menggelar rapat pembahasan mitigasi regional bencana geologi bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi, Asisten Pemerintahan, dan satuan kerja terkait lainnya.
        
"Hasilnya sepakat melayangkan surat teguran kepada perusahaan tersebut," kata dia.
        
Mulyadi menjelaskan bahwa pemkab sudah memanggil pihak PT EVAL untuk membahas rencana uji coba mitigasi. Namun, pihak PT EVAL tidak mampu memaparkan rencana kerja mitigasi kepada instansi terkait.
        
Dalam rapat, lanjut dia, mereka menyatakan siap untuk tidak melakukan uji coba fisik (memasang alat), sepanjang mereka belum menyampaikan dan memaparkan rencana kerja.
        
"Namun, tiba-tiba beberapa media menguak mereka sudah memasang alat dan anehnya pada 'hearing' mereka bersumpah tidak melakukan pencurian," kata dia.
       
Mulyadi menambahkan bahwa kegiatan mitigasi itu harus mendapatkan rekomendasi pengkajian dari intansi terkait, kemudian keluar putusan untuk rencana mitigasi tersebut.
        
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Mitigasi Regional Bencana Geologi, menyebutkan bahwa apabila hasil dari proses kegiatan mitigasi mengandung mineral yang termasuk dalam golongan komoditas tambang, pemanfaatannya diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
        
"Tentunya harus ikut aturan yang diatur, baik prosedur peizinan, bisa atau tidaknya dilakukan, tidak asal ambil," kata Mulyadi.
        
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza S.Z.P. mengatakan bahwa masalah tersebut sebaiknya segera diselesaikan oleh pihak yang berwenang apakah perusahaan itu terbukti benar mengeruk di kawasan cagar alam itu.
        
Selain itu, pihak kepolisian juga diharapkan mendalami masalah ini karena aktivitas ilegal itu tidak menutup kemungkinan berberapa oknum terlibat di dalamnya.
        
"Polisi perlu mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyalahgunaan kerjasama mitigasi, bukan pemanfaatan untuk hal lain," kata Bupati.
        
Terkait kerja sama PT EVAL dengan Pemkab Lampung Selatan, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan masukan atau pendapat dari para ahli geologi terkait dengan kemungkinan terjadi letusan kembali Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda itu.