Menteri LHK Dan Rekomendasi Ombudsman

id Menteri LHK Dan Rekomendasi Ombudsman , Kehutanan, Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, Hutan, Cuaca, Pers

Mengingat fungsi Ombudsman untuk menjaga penyelenggaraan pelayanan publik dari maladministrasi akibat kekeliruan kebijakan atau perlikau pegawai, kami pasti akan menindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman."
Jakarta (Antara/ANTARA Lampung) -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, sambut baik aspirasi masyarakat terkait Rekomendasi Ombudsman RI atas SK Menteri Kehutanan No. 463/Menhut-II/2013.
    
Ketua Badan Pengusahaan Batam, Mustofa Wijaya, menyampaikan dukungannya terhadap Menteri LHK agar dapat menindak lanjuti Rekomendasi Ombudsman mengingat SK tersebut berimplikasi terhadap terhentinya proses penyelenggaraan pelayanan publik di Pulau Batam dan Provinsi Riau, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama perizinan investasi, administrasi pertanahan, hingga layanan perbankan.
    
"Mengingat fungsi Ombudsman untuk menjaga penyelenggaraan pelayanan publik dari maladministrasi akibat kekeliruan kebijakan atau perlikau pegawai, kami pasti akan menindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman," ujar Siti Nurbaya melalui siaran pers yang diterima Antara.

(W. Indrawan).