Akhirnya Pemkot Bandarlampung Turunkan Tarif Angkot

id Tarif Angkot Bandarlampung Turun

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung secara resmi menurunkan tarif angkutan kota (angkot), menyusul penurunan harga bahan bakar minyak bersubsidi termasuk premium menjadi Rp6.600 per liter.

"Berdasarkan kesepakatan bersama, tarif angkot sebesar Rp3.000 untuk umum dan pelajar sebesar Rp2.000," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Selasa (20/1).

Dia mengatakan, para pemilik dan sopir angkot dapat melaksanakan hasil kesepakatan penetapan tarif baru tersebut.

Penurunan tarif ini seusai hasil rapat yang dihadiri perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Dinas Perhubungan Bandarlampung, Organda, Kapolresta, dan Kodim 0410 Bandarlampung.

"Saya harap hasil rapat ini dapat dijalankan, karena harga BBM sudah turun, jadi tarif angkot juga harus turun," kata dia lagi.

Wali Kota menyatakan akan menurunkan petugas Dinas Perhubungan setempat untuk memantau penarikan tarif angkot yang dilakukan para sopir angkutan umum itu.

"Nanti ada petugas Dishub yang berpakaian bebas untuk memantau penarikan tarif angkot, jika ada sopir angkot yang masih menarik ongkos di atas Rp3.000, akan dikenakan sanksi tegas," kata dia.

Herman menegaskan, apabila masih melakukan penarikan tarif tidak sesuai, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin trayek angkot bersangkutan.

"Jika masih saja melakukan penarikan ongkos angkot di atas Rp3.000, maka kita akan cabut izin angkot tersebut," ujarnya.

Wali Kota Bandarlampung itu mengatakan pula, jika nantinya ada kenaikan harga BBM sampai Rp8.000 per liter, dipastikan tidak akan ada kenaikan tarif angkot lagi.

"Jika nanti harga BBM naik sampai Rp8.000 per liter, tarif angkot tidak akan ada kenaikan. Namun, bila harga BBM naik lebih dari Rp8.000 per liter, baru tarif angkot naik," katanya pula.

Ia melanjutkan, jika sebaliknya harga BBM turun kembali dari harga sekarang Rp6.600 per liter, maka akan ada pembahasan kembali untuk penurunan tarif angkot. Ini tidak lain untuk kepentingan masyarakat, kata dia.

Kepala Dishub Kota Bandarlampung Rifai mengatakan, sesuai arahan wali kota, pihaknya akan memberikan nomor telepon pengaduan untuk memudahkan masyarakat melaporkan kenakalan para sopir angkot yang menarik ongkos semaunya.

"Tadi Pak Wali Kota meminta untuk memberikan nomor telepon pengaduan, jadi kalau masyarakat ingin mengadu bisa dengan cepat dan mudah, kita bisa langsung bertindak," kata dia.