Hukuman Mati Lindungi Anak Bangsa

id kpai, narkoba, hukuman, mati, lindungi, anak bangsa

Hukuman Mati Lindungi Anak Bangsa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (ANTARANews/Grafis)

KPAI mendukung langkah tegas Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung dalam melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Komitmen kuat itu ditunjukkan dengan tidak ada kompromi dengan eksekusi mati penjahat narkoba,"
Jakarta, (ANTARA Lampung) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan hukuman mati untuk para pelaku kejahatan narkoba justru untuk melindungi hak hidup manusia dan anak bangsa.
        
"KPAI mendukung langkah tegas Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung dalam melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Komitmen kuat itu ditunjukkan dengan tidak ada kompromi dengan eksekusi mati penjahat narkoba," kata Asrorun di Jakarta, Senin.
        
Dia mengatakan KPAI merasa prihatin peredaran ilegal narkoba demikian masifnya di tengah masyarakat dan terus menyasar anak-anak.
        
Prevalensi usia anak yang menjadi korban narkoba mengalami tren semakin dini.
      
Narkoba, kata dia, telah menjadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. Untuk itu, langkah tegas terhadap penjahat narkoba tanpa kompromi adalah wujud nyata komitmen perlindungan anak dan komitmen untuk menyelamatkan anak.
        
Menurut dia, sedikitnya 4,5 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah dan antara 30-40 orang setiap harinya meninggal dunia karena narkoba.
        
"Hukuman berat bagi penjahat narkoba adalah salah satu langkah penting dalam wujudkan perlindungan anak," kata dia.
        
Lebih lanjut, dikatakannya eksekusi mati terhadap penjahat narkoba justru untuk kepentingan menjaga kelangsungan hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat secara umum yang merupakan mandat konstitusi.
        
"KPAI sebagai salah satu lembaga HAM nasional menegaskan, dalam konteks HAM, hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM. Justru itu untuk melindungi hak hidup manusia," katanya.
        
Hak hidup dalam konteks HAM adalah hak dasar. Hak asasi masyarakat yang bersifat kolektif harus didahulukan dari pada hak asasi yang bersifat individu.
       
"Perlindungan terhadap hak asasi korban harus didahulukan dari pada hak pelaku kejahatan. Ini prinsip umum," kata dia.
        
Bahkan hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba di Indonesia sudah sesuai peraturan yang berlaku.
         
"Dengan demikian, hukuman mati menemukan aspek konstitusionalitasnya dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat yang bersifat umum. Terlebih lagi, MK menegaskan, hukuman mati itu konstitusional," katanya.