Komisi II Setujui Perppu Pilkada

id Perppu Pilkada Disetujui

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) menjadi undang-undang (UU).

"Hari ini draf final telah disahkan, besok Selasa akan dibawa ke sidang paripurna," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe  Kamarulzaman saat memimpin rapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (19/1).

Menurut dia, setelah Perppu Pilkada disetujui, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah akan mempunyai landasan hukum yang kuat.

"Sekarang akan ada landasan hukum bagi penyelenggaraan pemilu pada setiap daerah," ujarnya.

Namun, menurut dia, masih banyak aspek yang perlu direvisi, dan hampir semua fraksi telah menyampaikan saran revisi kepada Ketua Komisi II.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah dan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober 2014, menjelang berakhir masa pemerintahannya.

Kedua Perppu itu diterbitkan menyusul disahkannya RUU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada secara tidak langsung pada 26 September 2014 yang ditolak secara luas oleh masyarakat.

Kedua Perppu tersebut akan menjadi UU apabila sudah disetujui paripurna DPR pada sidang besok, dan peraturan yang baru ini akan langsung efektif menggantikan UU lama jika sudah disahkan.