Polresta Ungkap Jaringan Narkoba Antarmahasiswa

id kasat, narkoba, polresta, bandarlampung, jaringan, antarmahasiswa

Polresta Ungkap Jaringan Narkoba Antarmahasiswa

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno. (istimewa)

Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda, mereka merupakan satu jaringan dengan peredaran wilayah kampus atau mahasiswa."
Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil mengungkap jaringan narkoba antarmahasiswa, dengan menangkap tiga orang tersangka.
        
"Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda, mereka merupakan satu jaringan dengan peredaran wilayah kampus atau mahasiswa," kata  Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno di Bandarlampung, Selasa.
        
Dia mengatakan para tersangka diamankan ditempat berbeda, ketiganya yakni Ario Widhiana (26) warga Jalan Desa Margodadi, Metro Selatan, Metro,  Singgih Wijaya (22) mahasiswa UBL warga Gg Bambu Runcing, Kelurahan Mulyosari Kota Metro dan Robertus Rendra Dwi Febrianto (23) warga Jalan Perum Wisma Mas, Kelurahan Beringin Raya, Kemiling Bandarlampung.
        
Dari ketiganya berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan ganja yang disimpan di dalam kertas tisu. Satu paket kecil sabu-sabu di dalam bungkus kotak rokok dan satu paket kecil sabu-sabu.
        
Jaringan ini terungkap, berawal dari  penangkapan terhadap tersangka Ario Widhiatama ditempat kosnya yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa.
        
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kosan tersangka sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkoba. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan ditempat dimaksud.
        
"Rio kami tangkap di kosannya, saat digeledah  ditemukan satu paket kecil daun ganja dan satu paket sabu-sabu  diatas figura dengan terbungkus tisu. Saat penggeledahan, disaksikan dan melibatkan seorang penjaga kontrakan," kata dia.
        
Dari keterangan tersangka,  bahwa narkoba itu bukanlah miliknya melainkan milik rekannya bernama Singgih Wijaya. Petugas lalu melakukan pengembangan dan memburu tersangka Singgih.
        
Saat dalam penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka Singgih Wijaya (24) di depan KFC Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, pada Rabu (7/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
        
"Ketika kami geledah, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu di saku celana tersangka. Narkoba itu disimpan di dalam kotak rokok," kata dia.
        
Dari keterangan tersangka, sabu-sabu itu adalah benar milik rekannya bernama Robertus, Singgih mengaku bahwa dirinya hanya disuruh mengantarkan kepada pemesannya dengan mendapat imbalan sebesar Rp100 ribu. Selain mendapat upah uang Singgih juga mendapat imbalan pakai sabu-sabu dari tersangka Robertus.
        
Kemudian, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka Robertus dan hanya berselang bebera jam setelah menangkap Singgih.  Petugas kembali berhasil menangkap tersangka Robertus Rendra Dwi Febriantoro saat sedang berada di depan Museum Lampung di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung, sekitar pukul 22.30 WIB.
        
Namun dari tersangka tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Robertus di Jalan Perum Wisma Mas, Kelurahan Beringin Raya, Kemiling. Dari rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti satu paket sedang sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di kursi.
        
"Dalam pemeriksaan tersangka, mengakui narkoba itu  miliknya dan juga memberikan sabu-sabu itu kepada tersangka Singgih untuk diberikan kepada pemesannya. Sabu-sabu didapat Robertus dengan cara membeli dari tersangka berinisial TN  di daerah Tegineneng, Pesawaran seharga Rp1 juta, lalu barang haram itu dijual kembali dengan tersangka sebesar Rp1,1 juta," kata dia.
        
Ia mengungkapkan tersangka melakoni bisnis jual narkoba sejak empat bulan yang lalu. Selain sebagai pengedar tersangka juga sebagai pemakai.
        
Berdasarkan informasi tersangka, petugas kemudian memburu tersangka TN namun tersangka sudah tidak ada ditempat dan berhasil melarikan diri terlebih dulu sebelum petugas datang.
        
"Kami masih mengembangkan kasusnya, dengan  memburu pemasoknya yakni tersangka berinisial TN (DPO)," kata dia.
        
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.