Menaker: Pelarangan Pembentukan Serikat Pekerja Tindakan Pidana

id Menaker, Pelarangan , Pembentukan, Serikat, Pekerja, Tindakan, Pidana

Menaker: Pelarangan Pembentukan Serikat Pekerja Tindakan Pidana

Menakertrans Hanif Dhakiri (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, (ANTARA Lampung) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan pelarangan pendirian serikat pekerja (union busting) termasuk pelanggaran hukum dan bisa ditindak secara tegas melalui hukum pidana.
         
"Larangan pendirian serikat pekerja itu merupakan tindakan pidana. Itu jelas dilarang karena bertentangan dengan Undang-undang soal Serikat Pekerja," kata M Hanif Dhakiri ketika berdialog dengan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) di stasiun Juanda, Jakarta, Senin.
         
Dalam kesempatan itu, beberapa orang anggota Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) masih melaporkan adanya larangan pembentukan serikat kerja di daerah tertentu oleh PT KA.
        
Menaker menanggapi hal itu dengan mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan secara intensif terus bekerja sama dengan lembaga hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mencegah dan menangani kasus-kasus union busting di Indonesia.
        
Dialog antara Menaker dan anggota SPKA itu juga dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) R. Irianto Simbolon, Ketua Umum SPKA Syafriadi dan Dirut KCJ Tri Handoyo
   
Menaker melanjutkan bahwa pelarangan dan pemberangusan serikat buruh dan pekerja itu bertentangan dengan hak dasar pekerja yang diatur Undang-Undang Dasar 1945 ataupun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
        
Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Nomor 98 Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang Kebebasan Berserikat.
        
Dalam menangani kasus-kasus union busting, Kemenaker akan menjembatani pihak manajemen dengan serikat pekerja sesuai dengan peranannya berupa pengawasan dan mediasi.
        
"Kita terus menjembatani permasalahan union busting yang terjadi antara pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi terbaik," kata Hanif.
        
Namun pihak Kemenaker tidak bisa melakukan intervensi langsung bila kasus tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan karena proses mediasi hanya dapat dilakukan selama kasus berlangsung antara serikat pekerja dengan manajemen.