Menaker: Industri Harus Bebas Pekerja Anak

id menaker,bebas, tenaga kerja anak

Menaker: Industri Harus Bebas Pekerja Anak

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. (ANTARA/Andika Wahyu)

Pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak,"
Jakarta,  (ANTARA Lampung) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mencanangkan program "Zona Bebas Pekerja Anak" di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia dimana seluruh perusahaan dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan anak di semua bidang pekerjaan.
        
"Pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan Anak  dengan mempekerjakan pekerja anak," kata Menaker M Hanif Dhakiri seusai mendeklarasikan Zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri Makasar (KIMA), Sulawesi Selatan, Senin.
        
Dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Menaker menyatakan penerapan  Zona Bebas Pekerja Anak di kawasan- kawasan industri itu merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia.
        
Menaker mengatakan pelarangan pekerja anak kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
         
"Deklarasi Zona Bebas Pekerja Anak kawasan industri Makasar ini merupakan deklarasi yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak," kata Hanif.
        
Setelah Makasar, zona itu akan terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya untuk seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh wilayah Indonesia.
        
Pendeklarasian Zona Bebas Pekerja Anak itu diharapkan untuk mendorong pemerintah deerah dan perusahaan memiliki komitmen dalam mencegah pekerja anak dan dalam jangka waktu dekat akan dilakukan juga  di daerah Kutai Kartanegara (Kaltim), Makassar, Bali, Surabaya dan Jabodetabek
   
Tujuan program antara lain untuk memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan dan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan melalui program wajib belajar, Program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C bekerja sama dengan Kembuddikdasmen, Kemenag, Kemsos, TNP2K serta memberdayakan ekonomi orang tua para pekerja anak di rumah tangga sangat miskin melalui program Kewirausahaan.
         
Selama ini  Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan) dari tahun 2008-2014 sebanyak 48.055 orang anak.
         
"Pada tahun 2015 Kemnaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang anak. Dan kita punya target jangka panjang jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022," kata Hanif.
        
Kemnaker juga telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah  untuk  bekerja dan pengusaha, orang tua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya.
         
"Kita minta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di  perusahaannya. Bila perusahaan itu tetap memaksakan anak untuk bekerja, maka pemerintah  tidak segan-segan akan melakukan pencabutan izin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana," kata Hanif.