Indonesia Borong Kapal Patroli Di 2015

id Indonesia Borong Kapal Patroli Di 2015

Indonesia Borong Kapal Patroli Di 2015

Sejumlah kapal perang Indonesia dalam formasi tempur, di Laut Jawa, Senin (18/4). (ANTARA FOTO/Eric Ireng)

Kotabaru (Antara Lampung) - Presiden Joko Widodo menginginkan pemerintah pada 2015 dapat membeli kapal patroli sebanyak-banyaknya guna mendukung pengawasan lautan serta membantu upaya pemberantasan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
        
"Saya telah mengatakan kepada Menteri Keuangan agar tahun depan dapat membeli kapal patroli sebanyak-banyaknya," kata Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Nusantara 2014 di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin.
       
Menurut Jokowi, pembelian armada kapal pengawas dalam jumlah besar sangat diperlukan guna menghentikan aksi pencuri ikan yang kerap "berpesta pora" menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.
        
Untuk itu, Presiden menegaskan bahwa aparat harus memiliki peralatan lengkap agar dapat menangkap seluruh kapal pencuri ikan.
        
"Kita harus menghentikannya. Begitu masuk perairan kita, langsung kejar. Tenggelamkan," katanya.
        
Namun, ia juga mengingatkan agar praktik penenggelaman kapal pencuri ikan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
        
Presiden juga mengingatkan bahwa saat ini hampir setiap hari ada kapal pencuri ikan yang ditangkap yang seharusnya setiap hari bisa semakin bertambah.
        
"Saat ditenggelamkan (kapal pencuri ikan) dua minggu lalu, ini baru peringatan pertama, ada peringatan kedua, tunggu saja," katanya.
        
Ia mengingatkan, pemerintah benar-benar serius dalam menjaga laut serta budaya maritim di Indonesia harus tetap dijaga dan dibangun.
       
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan yang bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran aturan penangkapan perikanan.
        
"Satgas dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (8/12).
        
Menurut dia, tugas dari tim satgas tersebut antara lain adalah memperbaiki tata kelola perizinan yang telah dilakukan seiring dengan kebijakan moratorium perizinan kapal penangkap ikan besar berdasarkan pengadaan impor atau kapal eks asing.
        
Selain itu, lanjutnya, satgas tersebut juga melakukan verifikasi terkait dengan informasi dan data yang diterima di lapangan terkait kapal penangkap ikan serta menghitung beban kerugian negara akibat pencurian ikan.
        
Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa Republik Indonesia mengalami potensi kerugian yang sangat besar terutama mengingat besarnya kemampuan menangkap ikan para pelaku pencurian ikan.