Inilah Penyebab Ruko di Bandarlampung Disegel

id Penyegelan Ruko Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kenapa Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan rumah toko (ruko)?

Menurut Kepala Dinas Pasar Kota Bandarlampung Khasrian Anwar, di Bandarlampung, Rabu (10/12), penyegelan sejumlah ruko itu dikarenakan pemilik dan pengelonya selama ini tidak membayar retribusi hak guna bangunan (HGB) yang menjadi kewajiban mereka.

Ruko itu terdapat pada tiga rayon, yaitu Tanjungkarang, Telukbetung, dan Panjang.

"Kalau untuk di Pasar Tengah ini hitungan retribusi HGB selama 20 tahun sekitar Rp160 juta-Rp200 juta. Pembayarannya kan bisa dicicil, tiap tahun atau tiap tiga tahun, tidak harus membayar sekaligus 20 tahun," kata dia.

Untuk ruko yang belum mebayar retribusi HGB 20 tahun ada 66 ruko, ada yang habis tahun 2013 ada yang 2014. Tadi pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan pemilik ruko, menanyakan kapan akan membayarnya bayar.

"Kami sudah melakukan sosialisasi, dan telah diberikan surat peringatan satu sampai tiga, tapi tidak dihirukan oleh mereka. Bahka saat diminta berkumpul untuk membahas HGB, mereka tidak ada yang hadir," katanya pula.

Ia mengatakan dari dari 66 ruko yang ada di Pasar Tengah ada 20 ruko yang disegel, karena belum menunaikan kewajiban membayar retribusi HGB.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung telah melakukan penyegelan terhadap 20 ruko di Pasar Tengah pada Selasa (9/12), para pemilik menyangkan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah tentang hal tersebut.

"Tidak ada surat pemberitahuannya, cuma dikasih surat supaya pemilik ruko bayar retribusi HGB selama 20 tahun. Ini tiba-tiba disegel kayak gini harusnya diberitahu dulu, jangan bawa Bapol PP terus ruko kami disegel," kata Robert, salah satu pemilik ruko.

Ia mengatakan penyegelan dilakukan pagi sekali dan belum banyak pelanggan yang datang untuk belanja. Pemasukan pun baru sedikit tapi sudah disegel, ingin membayar karyawan sulit.

Ia menjelaskan mengenai besaran HGB yang harus dibayarkan masing-masing pemilik ruko pun dinilai terlalu memberatkan. Karena totalnya bisa mencapai Rp180 juta, padahal untuk di Kota Jakarta retribusi yang dibebankan hanya lima persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Kalau disuruh bayar retribusi HGB sampai Rp180 juta kami keberatan, itu kemahalan. Sebeb di Jakarta aja yang kota besar untuk retribusi HGB hanya lima persen dari NJOP, di Bandarlampung lebih besar," katanya.

Menurutnya, jika hitungannya lima persen dari NJOP pemilik ruko akan membayarnya.