Wali Kota: Kolom Agama Di KTP Harus Ada

id wali kota,bandar lampung,herman hn, disdukcapil

Wali Kota: Kolom Agama Di KTP Harus Ada

Wali Kota Bandarlampung Herman HN dalam jumpa pers di Bandarlampung (Foto: ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara)

Kolom agama di KTP harus tetap ada jangan dihapus."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus tetap ada, jangan sampai dihapus.
         
Jika dihapus maka itu  bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan Pancasila, khususnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. "Kolom agama di KTP harus tetap ada jangan dihapus," kata dia di Bandarlampung, Jumat.
        
Ia melanjutkan bahwa adanya kolom agama di KTP itu didasari dari Pancasila, yang dicetuskan oleh para pendiri bangsa. Bila kolom agama dihapus, maka bukan saja agama Islam saja yang tersakiti tapi pemilik agama lain.
        
"Itu terkait status kematian dan ikatan perkawinan, bagaimana kalau agama tidak ada. Tentu itu bisa dijadikan orang menipu dan memanipulasi status," katanya.
        
Menurutnya ketika kolom agama dihapus maka ada diskriminasi. Oleh karena itu, semua agama yang diakui negara harus  dicantumkan dalam kolomi KTP.
        
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menunda mencetak KTP Elektronik, terkait kolom data agama dikosongkan.
        
"Kita sudah bisa melakukan pencetakan KTP Elektronik, karena untuk blanko chip sudah kita terima tanggal 17 November. Tapi data perekaman yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat ini untuk kolom agamanya kosong, jadi kita urungkan niat untuk melakukan perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, Syahrir Sanusi.
        
Ia mengatakan jika pencetakan ini tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan masyarakat akan marah akibat tidak dicantumkannya agama di dalam KTP  tersebut.
        
"Kita khawatirnya itu, warga nanti marah karena tidak dicantumkannya agama yang dianut dalam data KTP ini. Jadi kita pending dulu sampai ada instruksi selanjutnya dari pemerintah pusat terkait hal ini," katanya.
        
Untuk sementara ini didukcapil tetap membuat KTP non elktronik sesuai dengan instruksi wali kota. Sehingga masyarakat tetap mempunyai kartu tanda penduduk untuk keperluan administrasi kependudukan.