60 Persen Anak Tidak Miliki Akta Kelahiran

id akta kelahiran,60 persen,anak indonesia

Maka ada sekitar 40 juta anak yang tidak punya akta kelahiran."
akarta, (ANTARA Lampung) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyatakan, 60 persen anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran sehingga mereka tidak mendapatkan hak-haknya.
        
"Maka ada sekitar 40 juta anak yang tidak punya akta kelahiran," kata Rita pada diskusi peran media dalam pengungkapan kasus pelanggaran pemenuhan hak pencatatan akta kelahiran anak di Indonesia di Jakarta, Jumat.
        
Artinya mereka yang tidak memiliki akta kelahiran tidak menikmati program pemerintah, sedangkan akta kelahiran adalah pengakuan dasar negara terhadap warga negara.
        
Komisioner bidang Hak Sipil dan Partisipasi itu menegaskan bahwa akta kelahiran merupakan hak sipil dan politik warga negara yang artinya negara harus memenuhi hak tersebut.
        
Berdasarkan data Susenas 2012 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) 47 persen tidak memiliki biaya untuk membuat akta, 11 persen tidak tahu cara mengurusnya bahkan masih ada empat persen yang tidak tahu kelahiran harus dicatat.
        
Akibat tidak memiliki akta kelahiran, menurut Rita, anak bisa mendapatkan diskriminasi, mendapatkan "bully", tidak memiliki kepastian identitas diri.
        
Selain itu, karena tidak memiliki kepastian identitas diri mereka tidak mendapatkan akses bantuan sosial, akses sekolah negeri dan bahkan ditahan lebih lama untuk tindak pidana ringan.
        
Rita mengatakan, banyak masalah terkait tidak adanya akta kelahiran misalnya karena anak lahir di luar negeri, perwakilan Indonesia di luar negeri belum optimal dalam pencatatan kelahiran.
        
"Dalam praktiknya walau dilahirkan di luar negeri tetap harus memulai ulang dari awal pembuatan akta di Indonesia," tambah Rita.
        
Anak TKW di luar negeri juga lebih sedikit aksesnya begitu juga anak yang orang tuanya bermigrasi tanpa dokumen resmi.