Polisi Tangkap Pelaku Curas

id kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Curas

ilustrasi (ANTARA)

Kalianda (Antara Lampung) - Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap tujuh orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah setempat.
        
Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengky, di Kalianda, Jumat, mengungkapkan para pelaku kerap beraksi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
        
Ia menyebutkan para pelaku itu juga merupakan spesialis perampokan toko waralaba dengan berbagai lokasi, seperti di Kota Kalianda, Natar dan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang masih dalam wilayah kerja Polres Lampung Selatan.
        
Menurut dia, dua orang pelaku perampok spesialis toko waralaba yang diringkus polisi yakni Kasman (35), warga Bandarlampung, dan Safani bin Munadi (25), warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
        
"Para perampok berjumlah lima orang. Baru dua orang yang kita amankan, tiga orang DPO," jelasnya.
        
Selanjutnya, tersangka Kasman ditangkap di Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumiwaras Kota Bandarlampung sekitar dua pekan lalu, sedangkan Safani ditangkap di Palembang.
        
Terkait hal itu, satu tersangka yang beraksi di Desa Purwotani Kecamatan Jatiagung, kepolisian baru membekuk satu orang yang beraksi di rumah warga pertengahan Oktober.
       
Selain itu, polisi juga menangkap Aak (29) di sebuah rumah kosong di Desa Sidodadi Kecamatan Jatiagung.
        
Pihaknya juga membekuk Dimas Tiyo Adriyansah (20) dan Ilfan Syareza warga Lampung Tengah pelaku curas berupa penjambretan di jembatan layang Kecamatan Natar.
        
"Polisi juga menangkap Rizki Saputra dan Agus Purnomo warga Pesawaran, pelaku pembegalan," jelasnya.
        
Bersama pelaku, lanjutnya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam dan senjata api untuk memperlancar aksinya.
        
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Tapi, untuk pelaku yang melakukan aksi yang berulang-ulang, bisa diberatkan pada saat persidangan," tambahnya