BNN: Rumah Ibadah Bisa Jadi IPWL

id narkoba,bnn,ipwl

Seperti di Thailand, vihara bisa menjadi tempat rehabilitasi. Karena masalah narkoba ini sebenarnya masalah ketuhanan."
Jakarta, (ANTARA Lampung) - Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN) Ida Utari mengatakan rumah ibadah seharusnya bisa menjadi tempat rehabilitasi pencandu narkoba atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
       
"Seperti di Thailand, vihara bisa menjadi tempat rehabilitasi. Karena masalah narkoba ini sebenarnya masalah ketuhanan," ujar Brigjen Polisi Ida dalam forum dialog di Bogor, Jawa Barat, Selasa.
       
Seharusnya pencandu narkoba bisa direhabilitasi di tempat yang membuat mereka nyaman, entah itu masjid ataupun gereja.
       
Jumlah IPWL yang ada sebanyak 314 unit. Sementara jumlah pengguna narkoba pada 2011 mencapai empat juta jiwa.
       
Pencandu narkoba bisa datang dengan sukarela ke IPWL untuk mendapatkan penanganan dari ketergantungan dari narkoba.
       
"Di tes urine kemudian positif maka akan dilakukan penilaian kemudian bisa dipaksa untuk ikut rehabilitasi".
       
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Rohmat, mengatakan perlu adanya jihad untuk melawan narkoba ini.
       
"Kalau kita bersatu memerangi narkoba, maka saya yakin kita bisa memberantas narkoba," kata Agus.
          
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jumlah narapidana dan tahanan adalah 160.754 orang. Sebanyak 56.847 orang diantaranya atau sekitar 35 persen merupakan tahanan narkoba.