Wali Kota: Tarif Baru Angkot Rp3.000

id Tarif Baru Angkot di Bandarlampung

Wali Kota: Tarif Baru Angkot Rp3.000

Wali Kota Bandarlampung, Herman HN (lampungonline.com)

Hari ini pengumuman tarif baru angkot telah dipasang pada setiap armada angkutan umum ini, apabila masih ada yang meminta ongkos baru Rp4.000 maka surat izinnya akan dicabut,"
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan tarif baru angkutan kota (angkot) di kota ini telah ditetapkan yakni Rp3.000, sehingga apabila ada awak angkot masih menarik melebihi ketentuan, Dinas Perhubungan diminta menindaknya.

"Hari ini pengumuman tarif baru angkot telah dipasang pada setiap armada angkutan umum ini, apabila masih ada yang meminta ongkos baru Rp4.000 maka surat izinnya akan dicabut," kata dia, di Bandarlampung, Jumat (21/11).

Herman mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan perwakilan pengemudi dan pemilik angkutan umum itu, pihaknya telah memutuskan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp500. Ongkos angkot yang baru untuk pelajar menjadi Rp2.500, sedangkan umum menjadi Rp3.000 per penumpang.

Keputusan ini merupakan kesepakatan bersama menyikapi kenaikan harga BBM bersubsidi antara Pemkot Bandarlampung, Dinas Perhubungan, Organda, Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung.

"Saya mengharapkan agar kesepakatan ini diterapkan oleh semua jurusan angkot di Kota Bandarlampung. Jangan ada yang menarik ongkos lebih dari yang telah ditetapkan," kata Herman lagi.

Dia kembali mengultimatum, jangan sampai ada awak angkot yang menarik tarif melebihi ketentuan itu, dan jika sampai terjadi izin trayeknya akan dicabut.

Namun, hingga saat ini, menurut para penumpang angkot di Bandarlampung, masih banyak pengemudi yang meminta tarif angkot kepada penumpang sebesar Rp4.000.

Hal itu antara lain dialami oleh Wati (40), warga Gunungsulah Kecamatan Wayhalim, sehingga mengeluhkan tarif angkot yang naik secara tidak wajar itu.

"Saya keberatan kalau tarif angkot naik sampai menjadi empat ribu rupiah, padahal sudah jelas pemerintah telah menetapkan tarif angkot sebesar Rp3.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar. Tapi, fakta di lapangan, sopir angkot memaksa minta ongkosnya sebesar empat ribu rupiah," katanya pula.

Ia meminta Pemkot Bandarlampung bertindak tegas terhadap para pelanggar ketentuan tarif baru angkot yang diberlakukan.

"Harus tegas, jangan sampai memberatkan masyarakat. Kalau begini terus, kami masyarakat bawah yang diberatkan," ujarnya.

Menurut Ratna Sari (39), warga Kecamatan Panjang, membenarkan bahwa dirinya diminta sopir angkot membayar ongkos melebihi ketentuan tarif baru yang ditentukan Pemkot Bandarlampung.

"Sopir angkot jurusan Panjang-Sukaraja minta tambahan ongkosnya dengan memaksa, dikasih Rp3.000 malah maksa minta ongkos Rp4.000. Bahkan ada penumpang yang sampai dibentak-bentak oleh sopirnya karena cuma membayar Rp3.000. Kalau begini `kan bisa meresahkan masyarakat, terutama penumpang angkot," kata dia lagi.