Kejagung Sita Rumah Udar Pristiono

id Kasus Bus Trans Jakarta

Jakarta (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah milik Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang jadi tersangka dugaan korupsi penggelembungan biaya pengadaan Bus Transjakarta.

Rumah yang disita beralamat di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya, Blok KE/E06 Graha Bintaro Jaya, Banten.

"Ya, rumah tersangka UP disita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana di Jakarta, Selasa (18/11).

Penyidik juga pada hari Selasa, kata dia, memeriksa saksi Eko Budi Prabowo, Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Saksi hadir memenuhi penggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya untuk mengetahui penghasilan, pendapatan, dan tambahan-tambahan lainnya yang diterima oleh tersangka UP saat menjabat di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Termasuk keluarganya yang bekerja lingkungan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, baik berstatus pegawai maupun tenaga honor," katanya.

Kejagung sudah menyita menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di pancoran menyita tiga unit handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.

Kemudian, menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas bus senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.