Wali Kota Imbau Kenaikan Harga Sembako yang Wajar

id Kenaikan Harga Sembako Setelah BBM Naik

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengharapkan kenaikan harga bahan pokok jangan sampai naik terlalu tinggi, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak Selasa hari ini telah diputuskan oleh pemerintah.

"Pengusaha jangan menaikkan harga bahan pokok terlalu tinggi, yang wajar-wajar saja," kata dia, usai meresmikan kantor Komisi Pemilihan Umum setempat, di Bandarlampung, Selasa (18/11).

Herman mengingatkan, jangan sampai pengusaha menambah kesengsaraan rakyat dengan menaikkan harga sembako secara berlebihan, apalagi sebenarnya telah mengalami kenaikan sejak seminggu terakhir sebelum ada kenaikan harga BBM bersubsidi.

Menurutnya, Pemkot Bandarlampung akan membicarakan hal ini dengan para pengusaha dan pedagang, agar harga tetap stabil.

"Kenaikan harga BBM ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat dan harus kita ikuti," katanya pula.

Namun Herman HN menegaskan bahwa besaran nominal kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi patokan dalam penentuan upah minimum kota (UMK) untuk para buruh di kota ini, tidak bisa diubah lagi karena sudah ditetapkan sehingga meskipun harga BBM naik tidak berpengaruh lagi.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari pemerintah pusat saat ini persediaan BBM bersubsidi masih cukup hingga akhir tahun dan masyarakat tidak perlu khawatir.

Terkait permintaan kenaikan tarif angkutan umum, dia menjelaskan masih menunggu hasil keputusan pihak Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) pusat seperti apa.

"Untuk tarif angkutan umum, kita masih menunggu hasil dari rapat Organda pusat," katanya pula.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wapres Jusuf Kalla bersama menteri kabinetnya, Senin (17/11) malam telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Kenaikan itu, untuk harga premium (bensin) bersubsidi naik Rp2.000/liter, dari Rp6.500 menjadi RpRp8.500, dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500/liter, dan minyak tanah bersubsidi tetap Rp2.500/liter, berlaku mulai pukul 00.00 WIB Selasa dini hari.


Budisantoso Budiman

(T.KR-RBP)





(T.KR-RBP/B/B014/B014) 18-11-2014 23:05:25