Uang Gayus 659.800 Dolar AS Disita

id Uang Gayus Disita

Jakarta (ANTARA Lampung) - Uang Gayus HP Tambunan senilai 659.800 dolar AS yang dititipkan di Bank Indonesia, disita kejaksaan yang selanjutnya dimasukkan ke kas negara.

Selain itu, uang senilai 9.980.034 dollar Singapura dan uang tunai Rp201.089.000 berikut 31 keping logam mulia masing-masing 100 gram, turut disita, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting di Jakarta, Senin (17/11).

Datas Ginting menjelaskan kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif. "Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen," ujarnya.

"Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Chuck Suryosumpeno menyatakan masyarakat tidak perlu cemas dengan harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi karena jaksa eksekutor yang dibantu pihak PPA telah melakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-aset yang belum dieksekusi tersebut.

"Kami pastikan aman. PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi," katanya lagi.

Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan, beber Chuck.

Chuck menjelaskan bahwa PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan pekara terpidana Gayus Tambunan sebagaimana ketentuan Perja 027/A/JA/10/2014 yang mengedepankan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono juga memastikan, eksekusi harta Gayus Tambunan dilakukan dengan cepat, tepat, profesional, transparan dan akuntabel.

Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.

Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief, justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.

Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.