Kenapa Wakil Bupati Lampung Selatan Diperiksa Kejagung?

id Pemeriksaan Wakil Bupati Lampung Selatan oleh Kejagung

Jakarta (ANTARA Lampung) - Kenapa Wakil Bupati Lampung Selatan sampai diperiksa Kejaksaan Agung? 

Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Bupati Lampung Selatan Eky Setyanto terkait adanya pelanggaran kode etik dari salah seorang pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Benar, ada pemeriksaan terhadap wakil bupati tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin (3/11).

Ia menyebutkan pemeriksaan tersebut lebih terkait dengan kode etik. "Tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh hasilnya seperti apa, termasuk kasusnya. Tunggu saja," ujarnya.

Saat ditanya soal Wakajati Lampung, Abdul Aziz yang dimutasi ke Kejagung terkait dugaan kasus yang melibatkan Wabup Lampung Selatan, kapuspenkum mengaku dirinya belum memgetahui soal mutasi itu.

"Tapi yang jelas, kasus itu (pemeriksaan Wabup Lampung Selatan) soal kode etik saja."

Sementara itu, Eky tidak membantah terkait pemeriksaan dugaan pemberian aliran dana tersebut, namun pemeriksaan tersebut untuk klarifikasi saja.

"Gak ada kok, saya gak pernah memberikan uang apapun kepada Abdul Aziz (Wakajati Lampung)," ujarnya.

Dalam pemeriksaan selama dua jam itu oleh pengawasan Kejagng itu, Eky mengungkapkan pihaknya disodorkan dua pertanyaan terkait kebenaran aliran dana tersebut.

"Dua pertanyaan saja. Ya tentang aliran dana itu. Gak banyak kok, kita banyak ngobrol-ngobrol," ungkapnya.

Hal senada diutarakannya kuasa hukumnya, Ahmad Handoko
yang menyatakan pihak kliennya tak pernah memberikan dana apa pun kepada Abdul Aziz.

"Gak ada kok, tak ada aliran dana itu. Orang perkara itu sudah P21. Ini hanya pemeriksaan klarifikasi tentang dugaan itu," tuturnya.

Dirinya kembali menegaskan bahwa klien tidak pernah memberikan uang untuk mantan Wakajati Lampung tersebut.

"Saya tegaskan klien saya tak pernah memberikan uang kepada Wakajati Lampung," katanya lagi.

Kasus tersebut bermula Komisaris Utama PT Natar Perdana Abadi (NPA), Meilin Haryani Wijaya (41) yang juga istri Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto menjadi terdakwa terkait perkara kredit fiktif antara Bank BRI Cabang Teluk Betung dan PT Natar Perdana Motor (NPM) senilai Rp82 miliar.

Kemudian Eky pun berusaha membantu istrinya agar jeratan hukum tersebut ditangguhkan dengan memberikan dana kepada Wakajati Abdul Aziz. Akibatnya, Abdul Aziz dimutasi ke Kejaksaan Agung.