Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba

id polres lampung selatan,narkoba,bayu aji

Dari penyitaan barang terlarang itu ikut ditangkap 16 orang tersangka,"
Kalianda, (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba berupa 55 kilogram ganja, 16,7 kilogram sabu-sabu serta 57.064 butir ekstasi di Mapolres Lampung Selatan, Kalianda.
        
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji di Kalianda, Selasa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2014 dengan nilai Rp25 miliar.
        
"Dari penyitaan barang terlarang itu ikut ditangkap 16 orang tersangka," kata dia.
        
Sebenarnya, kata Kapolres, masih ada barang bukti berupa narkoba berupa sabu-sabu seberat 9 kilogram, 50.000 butir ekstasi dan 47.000 butir Erimin Five penangkapan selama bulan Oktober 2014, saat pelaku akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Merak, Banten.
        
Penangkapan narkoba senilai Rp90 miliar dilakukan di titik pemeriksaan pelabuhan tersebut oleh anggota Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
        
Namun barang bukti itu belum dapat dimusnahkan karena masih dalam proses pengadilan dan belum ada ketetapan hukum.
        
"Jika sudah selesai proses dan sudah ditetapkan, akan kita musnahkan, karena kita tidak mau menanggung risiko," kata dia.
        
Sementara itu, pemusnahan yang dilakukan di Mapolres Lampung Selatan juga dihadiri Oleh Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP serta Forkopimda setempat.