Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
"Sejak pukul 07.00, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu di dua rumah di Kota Wisata Cibubur milik saksi dan satu rumah di Citayam," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (28/10).
Penggeledahan itu untuk mencari bukti-bukti terkait tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu yaitu Sugiharto.
"Ada sejumlah dokumen yang disita baik dalam bentuk elektronik maupun selain elektronik," ujar Johan.
Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya lagi.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.
Berita Terkait
Jika ke Bali, jangan lupa bawa identitas diri
Minggu, 14 April 2024 13:38 Wib
Dinas KPTPH: Petani terdaftar di e-RDKK bisa tebus pupuk pakai KTP
Kamis, 21 Maret 2024 19:01 Wib
DPR dorong regulasi penggunaan NIK pada Pemilu 2024
Kamis, 1 Februari 2024 18:23 Wib
Rutan Bandarlampung percepat perekaman warga binaan belum miliki KTP
Senin, 22 Januari 2024 17:25 Wib
Disdukcapil lakukan perekaman KTP-el narapidana Lapas Narkotika
Senin, 22 Januari 2024 11:06 Wib
Mahfud sebut ada 20.000 masyarakat adat di hutan Kaltim tidak punya KTP
Minggu, 21 Januari 2024 22:40 Wib
Kemen ESDM perpanjang pendaftaran beli LPG 3 kg gunakan KTP hingga 31 Mei 2024
Selasa, 16 Januari 2024 17:58 Wib
Sekjen PDIP: Pembagian telur lebih bergizi daripada susu gratis
Minggu, 14 Januari 2024 11:55 Wib