Balai Pengobatan Mulai Jadi Klinik

id balai pengobatan,bandarlampung,kosasi

Untuk balai pengobatan merupakan unit pelayanan kesehatan dasar yang istilah ini dipakai saat masih zaman penjajahan Jepang. Jadi dengan dikeluarkannya Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 ini diperbaharui namanya."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Balai-balai pengobatan di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mulai mengubah sebutan menjadi klinik guna menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
        
Peraturan Menteri Kesehata Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik mengharuskan semua balai pengobatan bertransisi menjadi klinik kesehatan, kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Bandarlampung Meillia Mardiana, di Bandarlampung, Selasa.
        
Di Bandarlampung hampir seluruh balai mengubah nama menjadi klinik, menyesuaikan diri dengan Permenkes No 9 tahun 2014 yang merupakan revisi dari Permenkes Nomor 920 Tahun 1986 dan Permenkes Nomor 28 Tahun 2011.
        
Ia mengatakan bahwa ada balai kesehatan/pengobatan yang masih dalam proses pengubahan nama, tetapi jumlahnya kurang dari 10 unit.
        
Dinkes setempat masih menyosialisasikan permenkes ini ke sejumlah  balai yang masih belum mengubah nama. Sejumlah balai pengobatan yang belum menguah nama menjadi klinik, karena izin mereka masih berlaku.
        
"Izin mereka masih berlaku, sehingga menunggu masa izinnya habis baru mengubah nama menjadi klinik," katanya.
        
Ia menjelaskan jenis klinik terbagi menjadi dua jenis, yaitu pratama dan utama.
        
Pratama merupakan klinik yang memberikan pelayanan kesehatan dasar yang pemiliknya bisa perorangan atau berbadan hukum dan yang berbadan hukum ini khusus untuk rawat inap.
        
Sedangkan utama merupakan klinik pelayanan kesehatan dasar yang berbadan hukum dan membidangi satu bidang utama atau spesialistis.
        
"Untuk balai pengobatan merupakan unit pelayanan kesehatan dasar yang istilah ini dipakai saat masih zaman penjajahan Jepang. Jadi dengan dikeluarkannya Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 ini diperbaharui namanya," katanya.
        
Dijelaskannya, permenkes ini berlaku mulai sejak disyahkan dengan jangka waktu dua tahun. Hingga saat ini pihaknya masih terus lakukan sosialisasi untuk ini.
        
"Harapannya tidak ada lagi yang masih menggunakan nama balai bengobatan," kata dia.
       
 Meillia Mardiana menyebutkan 41 klinik tersebut diantaranya, Kedaton Medical Center (KMC) Jalan Cut Nyak Dien Palapa, Bali Heart Care Center (BHCC) Jl Ahmad Dahlan, Kosasih Kemiling Jl Ikan Kembung, Kimia Farma Gajah Mada Jl Gajah Mada, Kosasih Tugu Jl Hayam Wuruk, Sejahtera Jl Teuku Umar, Gatam Kedaton Jl ZA Pagar Alam, Gatam Pahoman Jl Way Mesuji, Kosasi Palapa Jl Cut Nyak Dien, Hemodalisa Medika Jl Jenderal Suprapto.