DPRD Bandarlampung akan Panggil Pengembang Pasar SMEP

id Renovasi Pasar SMEP Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - DPRD Kota Bandarlampung akan memanggil pimpinan PT Prabu Artha selaku pihak pengembang, jika dalam batas waktu yang ditentukan belum bisa mengerjakan renovasi Pasar SMEP.

"Kami akan melihat perkembangannya, jika memang tidak ada perubahan dan dalam batas waktu yang diberikan belum dikerjakan, maka direkturnya akan kita panggil," kata Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung, Poltak Aritonang , di Bandarlampung, Rabu (15/10).

Poltak menjelaskan, DPRD setempat akan memanggil pihak pengembang Pasar SMEP itu untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan renovasi pasar yang belum berjalan sebagaimana seharusnya.

Saat ini, pihaknya masih fokus dalam pembahasan untuk pengesahan draft anggaran KUA PPAS APBD Bandarlampung 2015.

"Jika KUA PPAS telah disahkan, baru kami lakukan pemanggilan kepada mereka," kata dia lagi.

Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung Hendra Mukri menegaskan pula bahwa pihaknya justru menyayangkan sikap Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) setempat yang hingga saat ini belum memiliki ketegasan terkait hal tersebut.

"Saya juga bingung, alasannya dari dulu bagaimana nasib uang pedagang yang sudah masuk, ini ada apa," kata dia pula.

Dia mengungkapkan, akan menekankan kepada Dinas Pasar untuk bersikap tegas, mengingat jika memang pengembang Pasar SMEP itu melakukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, bisa diajukan tuntutan secara pidana.

Namun dia menduga, masih ada pihak-pihak yang meredam persoalan ini. Kalau tidak ada, dia meyakini pimpinan perusahaan pengembang itu akan takut untuk main-main dalam masalah tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Bandarlampung Khasrian Anwar mengatakan telah menggelar rapat untuk menentukan sikap terhadap PT Prabu Artha tersebut, karena sudah dua minggu ini gambar perubahan untuk renovasi Pasar SMEP belum juga diserahkan ke pemkot setempat.

"Janjinya hanya satu minggu, sampai sekarang gambarnya juga belum bisa diserahkan ke kami. Makanya kami adakan rapat untuk menentukan sikap," kata dia lagi.

Ia menegaskan, pihak pemkot belum bisa memutuskan langkah apa yang dilakukan karena dalam rapat beberapa waktu lalu itu tidak dihadiri satuan kerja terkait.